Sampai saat ini petugas masih melakukan aksi pengejaran pada terduga pelaku lainnya.
"Mereka diminta untuk segera menyerahkan diri," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan kayu, batu, motor dan mobil.
Dia menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang penghasutan untuk bertindak pidana kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," papar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Inilah Penampakan Penyerang Keluarga Umar Assegaf di Pasar Kliwon Solo, Ada yang Melempar & Memukul