TRIBUNNEWS.COM - Kasus anak gugat ibu kandung terjadi di daerah Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Pria bernama Rully Wijayanto (32) itu menggugat sang ibu, Praya Tinangsih (52) terkait harta warisan dari sang ayah.
Harta warisan yang jadi persoalan berupa tanah seluas 4,2 are.
Di atas tanah tersebut, berdiri rumah tempat Rully dibesarkan kedua orangtuanya.
Peristiwa ini bermula ketiga sang ayah, Asroni Husnan meninggal dunia pada 29 Agustus 2019 lalu.
Asroni meninggal dunia setelah menderita penyakit stroke.
• Nenek 78 Tahun Digugat Anak & Cucu karena Harta Warisan, Curhat Tak Pernah Dijenguk: Serakah Semua!
• Gegara Ribut Masalah Motor, Anak di NTB Nekat Laporkan Ibu Kandung, Polisi Menolak: Mohon Maaf Bos
• Ngaku Punya Hak Selama Pernikahan, Tsania Marwa Gugat Harta Gono Gini ke Atalarik Syach
Kala itu, Asroni berwasiat pada istri dan anak-anaknya agar rumah yang mereka tempati tak boleh dijual dan dibagi.
Ia berpesan agar bangunan tersebut dijadikan rumah bersama.
Masalah muncul saat sang anak sulung, Rully ingin membuat ruang tamu dan dapur.
Sang ibu, Praya, tidak mengizinkan keinginan tersebut.