Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat (Sumbar) Andre Rosiade angkat bicara soal penetapan tersangka kader Partai Gerindra yakni Indra Catri.
Bupati Agam Indra Catri bersama Sekda Agam Martias Wanto ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi.
Andre mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat keberatan atas penetapan tersangka kepada Indra Catri. Surat tersebut dikirimkan kepada Kapolri dan Bareskrim Polri.
"Yang dilakukan Partai Gerindra saat kemarin, Dewan Pimpinan Pusat sudah berkirim surat resmi kepada Kapolri siekeu Bareskrim. Kami menyampaikan keberatan terhadap ditetapkannya saudara Indra Catri menjadi tersangka," ujar Andre, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (12/8/2020).
Andre mengatakan alasan pihaknya berkirim surat karena Indra Catri sudah mendapat rekomendasi untuk mengikuti kontestasi Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.
Baca: Jaksa Pinangki Jadi Tersangka, Politikus Gerindra Berharap Semua yang Terlibat Segera Ditangkap
Indra Catri sendiri akan maju sebagai bakal calon wakil gubernur di Pilgub Sumbar. Indra direncanakan akan mendampingi Nasrul Abit.
Anggota Komisi VI DPR RI tersebut menuturkan pihaknya hingga saat ini tak memiliki rencana mencari bakal calon wakil gubernur (bacawagub) pengganti.
"Sampai saat ini belum ada rencana kita mencari bacawagub pengganti. Yang ada adalah kita sudah menyampaikan keberatan ke Mabes Polri, mudah-mudahan ini bisa disikapi oleh pihak kepolisian," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumatera Barat menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka pencemaran nama baik anggota DPR, Mulyadi.
Hingga saat ini Indra Catri dan Martias Wanto belum ditahan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Agustus 2020.
Baca: KPK Sita Lahan Kebun Kelapa Sawit Diduga Milik Nurhadi di Padang Lawas
"Saat ini belum dilakukan penahanan, nanti akan ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus," kata Satake Bayu, Selasa (11/8/2020).
Kata dia, surat penetapan sebagai tersangka sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
Penetapan tersebut setelah melakukan penyidikan dan mengambil keterangan saksi ahli.
Disebutkannya, ada sebanyak 18 saksi yang diperiksa.
Termasuk juga yang diperiksa saksi ahli di bidang IT, ahli bahasa dan ahli kriminologi.
"Hasil labfor forensik, dan pada Jumat (7/8/2020) dilakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, dari hasil tersebut ada tersangka tambahan," sebutnya.
Tersangka pertama MW (Martias Wanto) umur 54 sesuai penetapannya Nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus, tanggal 10 Agustus 2020.
Kedua, IC (Indra Catri) umur 59 laki-laki, sesuai dengan surat penetapan Nomor 33/VIII/Reskrimsus/ 2020, tanggal 10 Agustus 2020.
"Saat ini yang bersangkutan dinyatakan sebagai tersangka. Perannya turut serta dalam perkara tersebut," ujarnya.
Kasus ini berawal dari laporan atas nama Revli Irwandi. Bentuk pencemaran nama baik itu terjadi di media sosial Facebook yang diketahui akun bodong.
Akun tersebut bernama Mar Yanto yang memposting foto sekaligus kata-kata yang tidak pantas.
Selain Indra Catri dan Martias Wanto, sebelumnya telah ada tersangka berinisial ES.
ES telah menyampaikan permintaan maafnya kepada Mulyadi.
Saat permintaan maaf tersebut, ES menyebut ia disuruh Bupati Agam dan Sekda Agam untuk memposting di Facebook.