Dia hanya membalas pesan WhatsApp yang dikirim Kompas.com.
"Maaf, Mas," tulis Su.
Anak kedua dari tiga bersaudara tersebut terjerat pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan dan atau pencemaran nama baik seperti yang tercantum dalam UU No 19 tahun 2016 tentang ITE.
Kejadian Langka
Pengacara senior asal Tasikmalaya, Bambang Lesmana tak menyangka Su tega melaporkan anak gadisnya ke polisi.
Terlebih, pelaporan tersebut karena Su tak menerima unggahan anaknya.
"Ini kejadian langka. Makanya saya bersemangat menjadi kuasa hukum mendampingi Ginna," ujar Bambang.
Ia mengaku siap memediasi persoalan yang melibatkan ayah dan putrinya ini.
"Apa sudah dipikir, anak ini punya masa depan, apalagi gadis. Jika berlanjut bisa dihukum, kalau terbukti ya," jelas Bambang.
Bambang pun meminta Su sebagai orangtua, terlebih dulu menemui GM lalu menasihatinya.
"Nasihati, jangan ulangi lagi perbuatannya. Bukannya lapor polisi,” ujar Bambang.
Bila lapor ke polisi dan kasus tersebut berlanjut tentu anak tersebut akan dihukum, kalau kasusnya terbukti.
“Apakah hal tersebut sudah dipikirkan. Apakah sudah dipikirkan dampak hukumnya."
"Anak itu punya masa depan, ia seorang gadis, seorang perempuan. Harus dihukum kalau terbukti,” kata Bambang.