Terlebih sebelum menghembuskan nafas terakhir, Hendri mengalami sesak nafas.
“Soal penutup kepala adalah kewenangan Rumah sakit,” tegas Purwadi.
Hingga saat ini, Purwadi mengaku masih menunggu hasil visum tim medis RS Bhayangkara, Polda Kepri, untuk mengetahui penyebab sebenarnya kematian Hendri.
Sekaligus untuk menjawab tuduhan penganiayaan aparat Kepolisian saat mengamankan Hendri.
Purwadi melanjutkan pihak keluarga Hendri telah melihat langsung jenazah dengan membuka penutup wajah, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan.
"Penangkapan sesuai prosedur, tidak ada penganiayaan, keluarga sudah lihat langsung,” bebernya.
Purwadi menambahkan almarhum Hendri bukan pelaku yang berdiri sendiri dalam kasus narkotika yang sedang ditangani pihaknya.
Menurut Purwadi, Hendri adalah jaringan peredaran narkoba, dan menjadi bagian dari pengembangan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 38 kg di Lanal Batam beberapa waktu lalu.
"Saksi ada yang sempat melihat barang (sabu) tersebut dan sudah sebagian beredar, sisa sekitar 106 kg tersebut. Barang itu belum ditemukan karena Otong (Hendri) yang simpan. Kami masih cek beberapa lokasi yang mungkin sebagai tempat menyimpan," tambah Purwadi.