TRIBUNNEWS.COM - Sparatur sipil negara (ASN) atas nama Hadi Hakim (38) lantaran menguras rekening bank milik seorang nasabah.
Modusnya, yakni mengganjal mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi.
Polsek Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, kemudian menangkap pelaku.
Tersangka Hadi ditangkap setelah dilaporkan oleh Apriza Anggeraini yang menjadi korban usai uangnya sebesar Rp 2,7 juta raib dikuras oleh pelaku.
Baca: Bobol ATM Pakai Tusuk Gigi, Komplotan Ini Pura-pura Mau Tolong Korban
Kapolsek Pagaralam Utara AKP Herry Widodo saat dikonfirmasi mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban datang ke gerai mesin ATM di kawasan Dempo Permai untuk mengambil uang.
Namun, mendadak kartu ATM miliknya tersebut tersangkut sehingga membuatnya panik.
"Kondisi itu ternyata dimanfaatkan pelaku yang sudah mengintai korban. Ia mendekati korban dengan modus pura-pura membantu, setelah itu meminta PIN milik korban," kata Herry melalui sambungan telepon.
Ia menjelaskan, korban memberikan nomor PIN karena tersangka mengaku bahwa itu adalah syarat untuk mengeluarkan kartu ATM yang tersangkut.
Baca: Kolaps hingga Uang Tinggal Rp 38 Ribu di ATM, Vanessa Angel & Suami Sampai Pinjam Mobil Teman Artis
Karena percaya, Apriza langsung memberitahukannya kepada pelaku.
"Setelah memberikan nomor PIN-nya korban ini menelepon pihak bank. ketika itulah pelaku langsung memindahkan saldo milik korban," jelas kapolsek.
Apriza baru mengetahui tabungannya sudah dikuras pelaku ketika mengecek saldo.
Uang milik korban sebesar Rp 2,7 juta ternyata telah berpindah tangan ke rekening tersangka.
Mengetahui hal tersebut, Apriza langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pagaralam Utara hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan.
Baca: Cabuli Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Pemuda di Kotabaru Dibekuk Polisi
"Dari rekaman CCTV kita langsung mendapatkan identitas pelaku. Pelaku adalah ASN, pengakuannya sudah dua kali beraksi dengan modus mengganjal kartu mesin ATM menggunakan tusuk gigi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seorang ASN Curi Uang Nasabah dengan Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi