TRIBUNNEWS.COM - RN (45), oknum dosen di Palembang tepergok polisi saat oral seks bersama anak laki-laki berusia 14 tahun.
Ia ketahuan berbuat asusila di semak-semak dekat Gedung Kejati Sumsel di Jalan Gubernur HA Bastari pada Kamis (13/8/2020) malam pukul 23.30.
RN akhirnya buka suara terkait dengan perbuatannya tersebut. Anak laki-laki berinisial NV ditemuinya di lampu merah Fly Over Simpang Jakabaring, Kamis malam.
RN mengaku, anak jalanan itu menghampirinya dan meminta uang.
Baca: Pengakuan Dosen di Palembang yang Tepergok Oral Seks, Incar Anak-anak setelah Pasangannya Meninggal
"Dia (NV) minta uang ke saya. Saya bilang kalau mau uang, ikut saya," kata RN.
Ia lalu mengajak bocah 14 tahun tersebut ke semak-semak di sebuah tempat di Jalan Gubernur H Bastari.
Di sana, ia memaksa NV melayani nafsu bejatnya dengan seks oral.
"Sudah dua kali" ujar RN mengaku melakukan perbuatannya dengan orang yang sama.
Ada Rekaman di HP
Polisi sedang mendalami kasus cabul yang dilakukan RN, seorang pria 45 tahun yang kepergok diduga memaksa mencabuli seorang anak laki-laki berusia 14 tahun.
Baca: Polisi Masih Memeriksa Pelaku Pencabulan dan Pengancaman Anak Kandung di Tabanan
"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan kini sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji kepada wartawan, Jumat (14/8/2020).
Menurut Anom, berdasarkan pengakuan tersangka, ia merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Palembang.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, lanjut Anom, tersangka mengimingi uang kepada korbannya.