News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Ngaji Dipukuli Preman Kampung Usai Menanyakan Alamat Seseorang

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers penganiayaan guru ngaji oleh preman kampung di Mapolres, Senin (17/8/2020).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - YSN (30), warga Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo mengamuk dan melakukan pemukulan terhadap tiga orang.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di lingkungan rumah pelaku pada Rabu (12/8/2020).

Kronologis bermula saat korban berinisial R (41) yang diketahui sebagai guru ngaji bersama ANR (34) tahun mendatangi rumah pelaku.

"Kedua korban datang untuk menanyakan rumah warga berinisial S," katanya saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Senin (17/8/2020).

Baca: Pura-pura Jadi Tamu, 2 Pria Ini Pukul Tuan Rumah Pakai Batu, Korban Menjerit hingga Warga Datang

Saat kedua korban menanyakan alamat tersebut kepada ibu pelaku, tiba-tiba pelaku tersinggung.

"Saat itu pelaku yang dikenal sebagai preman kampung tersinggung atas perbuatan kedua korban," ucapnya.

"Pelaku menilai, kedua korban tidak sopan saat menanyakan alamat S kepada ibu pelaku," imbuhnya.

Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung mengambil sepeda motornya jenis Honda Beat AD-3962-ATB.

Pelaku kemudian mengejar kedua korban yang saat itu menuju rumah S.

"Pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap kedua korban," ucapnya.

Baca: Dicekik saat Berhubungan Badan di Sawah, Wanita Ini Pukul Selingkuhannya Pakai Kayu hingga Tewas

"Lalu muncul AI (36) yang mencoba melerai pertikaian tersebut," imbuhnya.

"Tapi justru AI ikut dipukul korban," tambahnya.

Tidak terima dengan aksi pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.

"Pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang tindakpidana Penganiayaan, dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Beringas, Preman Kampung Pukuli Guru Ngaji di Kartasura Sukoharjo, Berawal Seusai Tanya Rumah Warga

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini