News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Residivis yang Bunuh Teman Pakai Pisau: Dia Ngamuk ke Rumah, Kaca Dipecah, Aku Tusuk

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Seorang residivis yang membunuh temannya sendiri. Menurut pengakuan pelaku, korban tiba-tiba ngamuk datang ke rumahnya dan memecahkan kaca.

TRIBUNNEWS.COM- Seorang residivis yang membunuh temannya sendiri.

Menurut pengakuan pelaku, korban tiba-tiba ngamuk datang ke rumahnya dan memecahkan kaca.

Pelaku pun langsung keluar rumah dan menusuk korban.

Polisi tidak membutuhkan waktu lama menangkap tersangka pembunuhan di Kemuning, Palembang, Senin (17/8/2020).

Yulius Saputra (27 tahun), ditangkap polisi saat dalam pelarian menuju Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel.

Yulius ditangkap karena membunuh temannya sendiri, Arief Setiawan (30 tahun), warga di Kelurahan Aryo Kemuning, Kecamatan Kemuning Palembang.

Arief menderita luka tusuk yang parah di bagian kaki.

Meski sempat dibawa ke RS Bhayangkara, nyawanya tidak tertolong.

Kini, jasadnya sudah dimakamkan pihak keluarga.

Sementara Yulius kini telah berada di Polsek Kemuning untuk menjalani pemeriksaan.

Yulius menjelaskan, sore itu Arief mendatangi dan menggedor rumahnya.

Baca: Seorang Residivis Tusuk Teman Pakai Pisau Beracun, Korban Sampai Tewas, Diduga Gara-gara Utang

Baca: Bocah 8 Tahun Jadi Saksi Pembunuhan Pemilik Warung, Korban Sempat Bersama Pria di Kamar Mandi

"Dia ngamuk datang ke rumah aku, aku tidak tau masalahnya apa, ku teriaki maling langsung marah dia dan dipecahkannya kaca rumah aku."

"Aku langsung keluar dan langsung aku tusuk dia itu," kata resedivis ini.

Ia mengaku kabur ke Baturaja untuk menghindari kejaran polisi.

"Aku kabur ke Baturaja, tempat kakak aku. Aku nanya sama paman aku, dikatakan paman aku sudah larilah kamu ini," lanjut tersangka.

Akibat kejadian tersebut, tersangka terancam pasal 351 ayat 3 dengan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara.

Arief Setiawan (30), seorang warga di Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning Palembang, menghembuskan nafas terkahirnya pada Senin (17/8/2020) sore.

Diduga Pisau Beracun

Yulius Saputra (27 tahun), residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara, kini kembali berurusan dengan hukum.

Warga Jalan Rimba Kemuning Palembang ini ditangkap setelah membunuh temannya sendiri Arief Setiawan (28 tahun).

Kapolsek Kemuning, AKP Alfredo Hidayat mengatakan, tersangka nekat menghabisi nyawa korban lantaran tidak senang ditagih utang.

"Korban dan tersangka ini berteman, tapi terlibat perselisihan karena utang motor senilai Rp 7 juta," ujarnya, Selasa (18/8/2020).

Saat keributan terjadi, tersangka menusuk korban dengan pisau yang diambil dari rumah.

Senjata itu langsung merobek betis kiri korban.

Sempat dibawa ke rumah sakit Bhayangkara, namun nyawa korban tak berhasil diselamatkan.

"Diduga sajam yang digunakan tersangka, sudah ada racunnya. Tapi itu akan kami selidiki lebih lanjut," ujarnya.

Diketahui, tersangka sebelumnya sudah berulangkali masuk penjara atas kasus penggelapan motor dan handphone.

Tersangka juga masuk daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Polsek Kemuning.

"Dari hasil pemeriksaan percakapan di handphone miliknya, tersangka ini juga diduga terlibat dalam pengedaran narkoba. Untuk itu akan kami tindaklanjuti dengan tes urine terhadap tersangka," ujarnya.

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

"Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," ujarnya. (SP/ Bayazir/ Shinta)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul "Dia Ngamuk dan Pecahkan Kaca Rumah Aku, Pengakuan Tersangka Pembunuhan di Kemuning Palembang"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini