TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Aparat kepolisian di Sumatera Utara berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 100 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 50 ribu butir.
Barang bukti merupakan pengembangan kasus jaringan Medan-Jakarta, di mana Polda Sumut berhasil mengungkap perdagangan 23 kg sabuda ri tersangka Daniel Edi Johannes.
Kasus peredaran sabu jaringan Medan - Jakarta diungkap dalam konferensi pers pada Selasa (18/8/2020) di Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru.
Satu dari antara tiga tersangka ditembak mati.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan tersangka Daniel Edi Johannes (DEJ) yang diringkus bersama barang bukti sabu-sabu seberat 23 Kg pada Jumat (19/6/2020) lalu.
Baca: Suherman, Napi LP di Palembang Kendalikan Perdagangan 50 Kg Sabu di Sumatera Utara
"Dari keterangan tersangka, personel unit 2 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku lainnya di Jakarta," kata Kapolda saat paparan di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan, Selasa (18/8/2020).
Dari penyelidikan tersebut, pada Sabtu (15/8/2020) sekitar pukul 04.30 WIB, Dir Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa beserta Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut dan personel Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan tersangka Hans Wijaya (HW) di Jalan Kali Baru Barat 7 Jakarta.
Dari tangan HW, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 3 karung plastik yang berisi 50 bungkus teh Cina berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 50 Kg.
Baca: Mengenal Baju Adat Suku Sabu NTT yang Dikenakan Presiden Saat Pidato Kenegaraan di MPR
"Selain itu, petugas juga mengamankan satu kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik transparan berisikan 25 ribu butir pil ekstasi dimana masing-masing bungkus sebanyak 5 ribu butir," lanjut Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin.
Pada hari yang sama tim kembali meringkus tersangka lainnya yaitu Sugiarto (ST) di Jalan Raya Cilincing Kalibaru Jakarta.
Dari tangan tersangka tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 2 karung plastik di dalamnya 50 bungkus teh Cina berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan seberat 50 Kg.
Selain sabu seberat 50 kilogram sabu, pihak kepolisian juga menyita sebuah kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 25 ribu butir dimana masing-masing bungkus sebanyak 5 ribu butir.
"Dari keterangan tersangka ST, narkotika tersebut akan diantar ke gudang di Medan," terang Kapolda.
Baca: Mengenal Baju Adat Suku Sabu NTT yang Dikenakan Presiden Saat Pidato Kenegaraan di MPR
Selanjutnya, pada Senin (17/8/2020) dilaksanakan Controlled Delivery atau penyerahan narkoba yang diawasi oleh petugas di salah satu gudang didaerah KIM 3, Medan.
Namun, di sana tersangka Sugiarto melakukan perlawanan serta menyerang salah satu personel Aiptu Partono dengan sebilah golok dan mengalami luka bacok sehingga dilakukan tindakan tegas, keras dan terukur kepada tersangka Sugiarto.
"Tersangka ST selanjutnya di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis namun diperjalanan menuju rumah sakit tersangka ST meninggal dunia," ucap Martuani.
Selamatkan generasi muda
Martuani menjelaskan bahwa dari hasil barang bukti yang disita berupa 100 kg Sabu berhasil menyelamatkan 1 juta anak bangsa serta 50 ribu butir pil ekstasi berhasil menyelamatkan 50 ribu anak bangsa.
Kapolda Sumut juga meminta bantuan dari seluruh pihak khususnya awak media untuk membantu memberi edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya Narkoba serta memberi informasi jika mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika
"Kita harus bersatu dan berkomitmen menjadikan Narkotika sebagai musuh bersama demi anak-anak, keluarga serta lingkungan yang kita cintai," pesan Kapolda Sumut
"Kepada tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI N0. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati," pungkasnya.
Dalam paparannya, Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan bahwa narkoba adalah musuh bersama yang mesti diperangi.
"Rekan, kita harus menjadikan narkoba ini menjadi common enemy atau musuh bersama," tegas Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin pada Selasa (18/8/2020).
"Untuk apa? Untuk anak-anak kita, untuk keluarga kita, untuk cucu kita, untuk Sumatera Utara," lanjutnya.
Tangkapan dengan besaran 100 kilogram sabu diperkirakan bisa menyelamatkan anak negeri sebanyak sejuta orang, dengan perhitungan bahwa satu gram dikonsumsi oleh sepuluh orang.
"Dari data-data ini, kita sudah melakukan penyitaan 100 kilogram, kalau 1 gram dikonsumsi 10 orang, maka kita sudah menyelamatkan anak negeri ini, anak bangsa ini, kurang lebih satu juta orang," lanjutnya.
Gagalnya peredaran pil ekstasi sebanyak 50 ribu, pihak kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 50 ribu orang.
"Sama halnya pil ekstasi yang berjumlah 50 ribu pil. Dengan demikian, kita berhasil menyelamatkan sebanyak 50 ribu orang generasi kita," lanjutnya.
Sebelumnya sudah diuraikan bahwa penangkapan kedua tersangka di daerah Jakarta merupakan hasil pengembangan dari kasus Daniel Edi Johannes di Medan dengan barang bukti 23 kilogram sabu.
"Dari 23 kilogram, pengembangannya dalam kurun waktu dua bulan, tim dari Polda Sumut mengembangkan kasus ini hingga ke Jakarta.
Dari tersangka pertama inisialnya HW di Jalan Kali Baru Barat 7 Jakarta. Dari HW ada tersangka lainnya inisialnya ST di Jalan Raya Cilincing Kali baru Jakarta," pungkasnya.(Maurits Pardosi/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kronologi Polda Sumut Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu dan 50 Butir Ekstasi, 3 Orang Diringkus Petugas