"Pengakuan tersangka, anaknya ini sempat diberitahu bahwa di badan korban terdapat roh jahat yang menempel," terang dia.
Perbuatan AS pun diketahui oleh ibu korban dan melaporkannya ke polisi.
Setelah memeriksa beberapa saksi, polisi hendak menangkap pelaku namun yang bersangkutan melarikan diri.
“Hampir dua tahun jadi DPO, sekarang berhasil ditangkap," tambah Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung.
Baca: Pengakuan Pembantu yang Cabuli Bayi 8 Bulan Sambil Video Call Suami, Ternyata Sudah 4 Kali Beraksi
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dijerat Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT subsider Pasal 285 KUHP. (Penulis Kontributor Jember, Bagus Supriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Cabuli Anak Saat Minta Kerok, Modusnya Ada Roh Jahat di Tubuh Korban"