News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Jemput Paksa dan Ciumi Jenazah Covid-19, Warga Malang Ini Dijemput Satu Kompi Polisi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga yang merebut jenazah saat keluar dari ambulance dokter polisi didampingi petugas yang mengenakan APD lengkap di Mapolresta Malang Kota, Selasa (18/8/2020).

TRIBUNNEWS.COM, MALANG -- Merebut jenazah keluarganya yang meninggal karena Covid-19, lalu menciuminya, seorang pria di Malang akhirnya diamankan oleh puluhan anggota polisi.

Penangkapan dilakukan oleh Polresta Malang Kota yang mengerahkan satu kompi aparatnya.

Petugas menjemput paksa warga yang merebut jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Tentara (RST) Soepraoen Kota Malang pada Sabtu (8/8/2020) lalu.

Selain polisi, prajurit TNI juga dikerahkan untuk menjemput warga yang tinggal di Jalan Mayjen Sungkono Kelurahan Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang, Selasa (18/8/2020).

Baca: Cerita Pilot yang Banting Setir Dagang Mie Ayam Karena Covid-19

Terkait banyaknya personel polisi yang diterjunkan, Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata enggan menjawab.

Dia juga membantah bahwa banyaknya petugas yang dikerahkan ke lapangan karena khawatir ada perlawanan dari masyarakat.

"Tidak ada perlawanan," ujar Leonardus.

Baca: Dikira Covid-19, Melaney Ricardo Mendadak Menangis Ceritakan Kondisi Kesehatan Putra Bungsunya

Warga tersebut dibawa menggunakan ambulans menuju Mapolresta Malang Kota.

Petugas yang datang menggunakan APD lengkap.

Leonardus mengatakan, ada dua warga yang dibawa ke Markas Polresta Malang Kota.

Namun, hanya satu warga yang diamankan dengan status saksi.

Warga yang diamankan itu berinisial AS.

Baca: Hilangkan Polemik, Pimpinan DPR Minta Obat Covid-19 Dilakukan Uji Banding

Warga itu bukan keluarga inti dari jenazah tapi masih memiliki hubungan kekerabatan.

Penjemputan paksa merupakan operasi kemanusiaan sekaligus penegakan hukum.

AS diduga melanggar sejumlah undang-undang, di antaranya KUHP Pasal 212 dan 214 Ayat 1 karena melawan petugas.

Selain itu, warga AS juga dianggap melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina, dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

AS akan menjalani rapid test dan tes swab untuk memastikan kondisi kesehatannya. (Penulis Kontributor Malang, Andi Hartik)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Satu Kompi Polisi Jemput Paksa Pria yang Rebut dan Cium Jenazah Pasien Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini