TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Sebuah video oral ayah dan anak tiri di bawah umur di Ponorogo, Jawa Timur menyebar dan viral di media sosial (medsos) beberapa hari ini.
Kasus tak senonoh itu awalnya tak terungkap. Namun, gara-gara video oral itu menyebar di medsos, polisi pun bergerak dan menangkap pelaku.
Saat ini, polisi juga memburu orang yang merekam dan menyebarkan video tersebut di media sosial.
Satreskrim Polres Ponorogo tengah mendalami kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ironisnya, terduga pelaku tidak lain adalah ayah tirinya sendiri.
"Kemarin kita menerima laporan polisi terkait dugaan adanya tindak pidana pencabulan yang mana korban adalah anak di bawah umur yang sebagai terlapor diduga bapak tiri dari korban," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, Selasa (18/8/2020).
Baca: Universitas IBA Palembang Berencana Tempuh Jalur Hukum Polisikan Oknum Dosen Cabul
Hendi menjelaskan perlakuan bejat ayah tiri berusia 29 tahun tersebut dilakukan di rumahnya sendiri dan baru diketahui setelah tersebarnya video yang berisi adegan pencabulan tersebut.
Video ini, lanjut Hendi mulai tersebar di media sosial belum ada satu pekan yang lalu.
"Kita masih mendalami terkait perbuatan cabul tersebut baik dari saksi maupun ahli, termasuk pendistribusian video melalui media elektronik ini," lanjutnya.
Hingga kini, Satreskrim Polres Ponorogo juga masih mencari tahu siapa yang merekam, mengirim atau mengedarkan dan yang menerima video tersebut.
Hendi menambahkan dengan tersebarnya video tersebut, kasus yang diusut bukan hanya terkait pencabulan tapi juga memungkinkan akan dilapisi juga dengan UU ITE.
"Keluarga korban dan masyarakat sudah mengetahui. (Video) ini menjadi tambahan undang-undang yang akan kami terapkan terkait laporan tersebut," tambahnya.
Saat ini terduga pelaku pun telah diamankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo.
3 kali nikah anak tiri masih diembat
Sebelumnya, kasus pemerkosaan terhadao anak tiri juga terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Seorang pria Tuban bernama Ahmad Arifin (34) tega menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP, sebut saja Melati (14).
Padahal, Arifin diketahui sudah menikah 3 kali.
Dari pengakuannya, Arifin melakukan itu karena tidak dilayani oleh istrinya hingga memberikan berbagai iming-iming kepada korban.
Persetubuhan itu dilakukannya sebanyak 8 kali dalam rentang waktu empat bulan.
Berikut fakta-faktanya :
1. Peristiwa awal terjadi pada November 2019
Kasus pencabulan yang terjadi salah satu kecamatan diungkap Satreskrim Polres Tuban.
Melati tinggal bersama ibu dan kedua saudaranya, serta pelaku.
Dari data yang dihimpun, aksi pencabulan terhadap gadis di bawah umur tersebut sudah dilakukan 8 kali, sejak November 2019 hingga Maret 2020.
Aksi bejat Arifin itu diketahui saat Melati dalam kondisi wajah pucat memberi tahu kejadian tak mengenakkan kepada ibunya, hingga akhirnya dilaporkan polisi 6 April 2020.
"Setelah kita dapat laporan lalu kita kembangkan dan berujung penangkapan, sudah 8 kali mencabuli anak tirinya," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Senin (29/6/2020).
Perwira itu menjelaskan, Arifin melakukan 8 kali aksi bejatnya selama dua kali waktu.
Mulai November 2019-Januari 2020 5 kali menyetubuhi, lalu Februari-Maret 2020 sebanyak 3 kali.
Kepada polisi, pelaku mengaku menyesal atas apa yang dilakukan terhadap anak tirinya.
"Pelaku kita jerat undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Atas penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya baju tidur dan celana dalam yang dikenakan korban.
2. Mengaku tidak dijatah istri
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya karena tidak dijatah oleh istrinya.
"Saya melakukan itu karena tidak dijatah istri, mulai saat saya pulang dari kerja di Malaysia sebelum November," kata tersangka saat ungkap kasus di Mapolres, Senin (29/6/2020).
Sambil menunduk malu, Arifin menjelaskan, awal mula melakukan persetubuhan yang dilakukan di ruang tamu maupun rumah yang ada di sebelah rumah utama.
Selama pencabulan terjadi, dia meminta korban untuk tidak bilang kepada ibunya dengan ancaman itu merupakan aib.
Korban setelah disetubuhi wajahnya tampak lesu saat bertemu ibunya, hingga akhirnya menceritakan apa yang dialami.
"Saya minta tidak cerita ke ibunya dan mengancam jika itu aib. Kadang saya lakukan di ruang tamu juga," bebernya
3. Sudah nikah 3 kali
Polisi mengungkap sosok Ahmad Arifin.
Di balik aksi bejatnya, ternyata pelaku sudah menikah sebanyak tiga kali.
Pernikahan pertamanya tidak mempunyai anak, kedua memiliki anak dari pasangannya dan ketiga menikah dengan istrinya yang sudah memiliki anak yaitu Melati.
Namun pada pernikahan ketiga, dia tak kuasa menahan nafsunya untuk menyetubuhi anak tirinya.
Terlebih saat dia pulang dari Malaysia, karena istrinya tidak mau disetubuhi.
"Pelaku sudah menikah tiga kali, jadi cerai lalu menikah lagi, aksi cabul dilakukan pada anak tirinya istri ketiga," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus di Mapolres, Senin (29/6/2020).
Ruruh menjelaskan, pelaku pertama melakukan aksi bejatnya pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB di ruang tamu saat istrinya sedang terlelap tidur.
Lalu aksi cabul itupun berlanjut sampai 8 kali, hingga akhirnya terungkap saat korban wajahnya pucat lalu ditanya sang ibu menjawab jujur atas apa yang dialami.
Selanjutnya, ibu dari Melati melaporkan aksi tersebut ke polisi.
4. Diiming-imingi kuliah
Tersangka telah memperdayai anak tirinya, dengan umpan merayakan ulang tahun dan memberi hadiah uang tunai serta iming-iming dikuliahkan.
"Ulang tahun korban dirayakan dan diberi uang Rp 50 ribu oleh ayah tirinya, juga diiming-imingi kuliah," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Senin (29/6/2020).'
Mantan Kapolres Madiun itu menjelaskan, pelaku pertama melakukan aksi bejatnya pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB di ruang tamu saat istrinya sedang terlelap tidur.
Lalu aksi cabul itupun berlanjut sampai 8 kali, hingga akhirnya terungkap saat korban wajahnya pucat lalu ditanya sang ibu menjawab jujur atas apa yang dialami.
Selanjutnya, ibu dari Melati melaporkan aksi tersebut ke polisi.
"Setelah kita mendapat laporan lalu kita dalami hingga akhirnya ditangkap," terangnya.
Ditambahkan perwira berpangkat dua melati di pundak itu, keterangan tersangka dia sudah tidak lagi mendapat jatah dari istri ketiganya ibu dari melati.
Sehingga setelah pulang bekerja dari Malaysia, dia tak kuasa menahan nafsunya untuk menyetubuhi melati.