News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Sadis di Sukoharjo

Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo, Pelaku Masih Ada Hubungan Kerabat dengan Korban

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan

TRIBUNNEWS.COM - Terduga pelaku pembunuhan satu keluarga di Sukoharjo ditangkap polisi pada Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 04.00.

Pelaku berinisial HT (41). Ia merupakan warga Baki Sukoharjo dan masih ada hubungan kerabat dekat dengan korban.

Kejadian pembunuhan di Dukuh Slemben RT 1/5 Desa Duwet Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo diketahui terjadi pada Rabu (19/8/2020) dini hari.

Satu keluarga yang menjadi korban pembunuhan itu terdiri dari pasangan suami istri (pasutri) berinisial S dan SH serta kedua anaknya berinisial R dan D.

"Dalam waktu tiga jam pelaku dapat kita tangkap (setelah olah TKP). Ini bentuk keseriusan kami menangani tindak kejahatan di Sukoharjo," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolsek Baki.

Baca: Satu Keluarga Tewas Terbunuh di Sukoharjo, Motif Pelakunya Kuasai Harta Korban Buat Bayar Utang

Selain satu pelaku, anggota kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu unit mobil Avanza Nopol AD 1925 XT milik korban yang dibawa lari pelaku.

Begitu juga pisau dapur yang digunakan pelaku melancarkan aksinya.

"Pisau diambil dari dapur rumah korban," ucapnya.

Baca: BREAKING NEWS: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Tertangkap

Sampai saat ini pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak enam saksi terkait kasus pembunuhan tersebut.

Polisi melakukan penyelidikan dan mengambil sidik jari yang menempel pada pintu di rumah satu keluarga tewas mengenaskan di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (21/8/2020) hingga Sabtu (22/8/2020) dini hari. (TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan aksinya karena terlilit hutang dengan orang lain.

Hingga akhirnya muncul niatan untuk menguasai kekayaan korban.

Atas perbuatannya HT diancam Pasal 365 jo Pasal 338 KUHP, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Dimakamkan hari Ini

Puluhan pelayat memadati rumah orangtua korban pembunuhan sekeluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini