TRIBUNNEWS.COM - Terduga pelaku pembunuhan satu keluarga di Sukoharjo ditangkap polisi pada Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 04.00.
Pelaku berinisial HT (41). Ia merupakan warga Baki Sukoharjo dan masih ada hubungan kerabat dekat dengan korban.
Kejadian pembunuhan di Dukuh Slemben RT 1/5 Desa Duwet Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo diketahui terjadi pada Rabu (19/8/2020) dini hari.
Satu keluarga yang menjadi korban pembunuhan itu terdiri dari pasangan suami istri (pasutri) berinisial S dan SH serta kedua anaknya berinisial R dan D.
"Dalam waktu tiga jam pelaku dapat kita tangkap (setelah olah TKP). Ini bentuk keseriusan kami menangani tindak kejahatan di Sukoharjo," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolsek Baki.
Baca: Satu Keluarga Tewas Terbunuh di Sukoharjo, Motif Pelakunya Kuasai Harta Korban Buat Bayar Utang
Selain satu pelaku, anggota kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu unit mobil Avanza Nopol AD 1925 XT milik korban yang dibawa lari pelaku.
Begitu juga pisau dapur yang digunakan pelaku melancarkan aksinya.
"Pisau diambil dari dapur rumah korban," ucapnya.
Baca: BREAKING NEWS: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Tertangkap
Sampai saat ini pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak enam saksi terkait kasus pembunuhan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan aksinya karena terlilit hutang dengan orang lain.
Hingga akhirnya muncul niatan untuk menguasai kekayaan korban.
Atas perbuatannya HT diancam Pasal 365 jo Pasal 338 KUHP, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Dimakamkan hari Ini
Puluhan pelayat memadati rumah orangtua korban pembunuhan sekeluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020).