TRIBUNNEWS.COM, BALI - Pihak Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan sanksi yang bakal diterima oleh Rano Dwi Putra (RDP) dari Dirjen Hubungan Udara (Ditjen Hubud).
Sebelumnya pada Sabtu (22/8/2020) Rano dan teman wanitanya ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam karena membawa sabu sebesar 3 kilogram.
“Kami serahkan ke yang berwenang untuk proses hukumnya sesuai prosedur. Yang penting kami disini support apa yang dibutuhkan mereka (petugas berwenang),” ujar Kepala Bagian Tata Usaha Otban Wilayah IV, Noviansyah, kepada Tribunbali.com, Senin (24/8/2020).
Baca: Otban IV Benarkan Oknum PNS Dirjen Hubud Bali Bawa 3 kg Sabu di Batam Adalah Stafnya
Baca: Tanggapan Kemenhub Tentang Oknum Pegawainya yang Tertangkap Bawa Sabu di Hang Nadim
Ia menambahkan, pihaknya berkomunikasi dengan kantor pusat (Ditjen Hubud dan Kemenhub) terkait dengan administrasi kepegawainnya seperti apa.
“Secara administrasi kepegawaian selalu berhubungan dengan pusat, terkait kebijakan pusat apa tindakan lanjutnya terkait sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan. Sesuai aturan (jika terbukti benar) bisa dipecat. Bisa jadi dengan pemberhentian sementara saja, atau nanti tunggu ingkrah dulu. Itu nanti kewenangan pusat,” tutur Noviansyah.
Terakhir masuk kerja, Rano terlihat bekerja di hari Rabu (19/8/2020) kemarin sebelum libur cuti bersama nasional Tahun Baru Hijriah.
Rano termasuk pegawai atau staf lama di Otoritas Bandara Wilayah IV sejak 2009 lalu.
Disinggung mengenai Rano yang mengenakan pakaian dinas saat mengantar sabu, Noviansyah menyampaikan kalau sudah diluar dinas atau tidak sedang melakukan perjalanan dinas tidak boleh sembarangan memakai pakaian dinas
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Sanksi Diberhentikan Sementara hingga Pemecatan Menanti PNS yang Kedapatan Bawa Sabu di Batam,