TRIBUNNEWS.COM, BADUNG - Seorang pegawai di Kementerian Perhubungan RI ditangkap oleh otoritas penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam.
Pegawai bernama Rano Dwi Putra yang bertugas di Kantor Otoritas Bandara Wilayah (OBU) IV diamankan petugas karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Seperti dikutip Tribun Batam dari Tribun Bali, semua staf yang satu kantor dengan Rano menjalani test urin.
Pasca salah satu staf Kantor Otoritas Bandara Wilayah (OBU) IV diamankan petugas berwenang dan kedapatan bawa Narkotika jenis sabu-sabu, pihak OBU IV akan melakukan tes urine kepada seluruh pegawainya.
Baca: Polri Masih Memburu Seorang Pemasok Narkoba Kepada Drummer Band J-Rocks
“Kita rencana akan melaksanakan tes urine Narkoba kepada semua pegawai. Dalam waktu dekatlah akan kita adakan,” kata Kepala Bagian Tata Usaha OBU IV, Noviansyah, Senin (24/8/2020) saat ditemui diruangannya oleh tribunbali.com.
Saat disinggung apakah pihak berwenang sudah melakukan penggeledahan di ruang kerja yang bersangkutan atau pemeriksaan pegawai lain guna pengembangan kasus tersebut.
Noviansyah menyampaikan hingga saat ini belum ada.
“Itu nanti dari pihak berwenang yang akan menindaklanjuti hal ini. Saya kira yang berwenang sudah ada prosedurnya.
Kita hanya diminta data dulu karena prosesnya masih berlanjut.
Belum ada tapi itu kewenangan yang berwajib, hanya minta data-data saja,” imbuhnya.
Pihaknya akan lebih ketat lagi dalam memonitor atau mengawasi pegawainya agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.
Baca: Terpidana Narkoba Bayar Sewa RS Rp 280 Juta, Kamar VVIP Rumah Sakit Jadi Pabrik Sabu
“Kami akan melakukan sosialisasi, akan melakukan sewaktu-waktu melakukan tes urine mendadak, kita akan melakukan tindakan-tindakan tepat supaya tidak terjadi lagi,” ungkap Noviansyah.
Dipecat
Rano Dwi Putra Pegawai Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub RI) ditangkap Petugas Avsec Bandara dan Hang Nadim dan Petugas Bea dan Cukai Batam.
Mengenai kelanjutan proses hukum dan sanksi dari Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV bagaimana terhadap kasus yang menimpa Rano Dwi Putra.
Pihak Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang dan sanksi administrasinya diserahkan kepada Pusat (Ditjen Hubud).
Ia menambahkan, pihaknya berkomunikasi dengan kantor pusat (Ditjen Hubud dan Kemenhub) terkait dengan administrasi kepegawainnya seperti apa.
Baca: Dua Oknum Polisi Digerebek Saat Asyik Menyanyi Karaoke, Ternyata Sedang Pesta Narkoba
“Secara administrasi kepegawaian selalu berhubungan dengan pusat, terkait kebijakan pusat apa tindakan lanjutnya terkait sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan. Sesuai aturan (jika terbukti benar) bisa dipecat.
Bisa jadi dengan pemberhentian sementara bisa saja, atau nanti tunggu ingkrah dulu. Itu nanti kewenangan pusat,” tutur Noviansyah.
Terakhir masuk kerja, Rano terlihat bekerja di hari Rabu (19/8/2020) kemarin sebelum libur cuti bersama nasional Tahun Baru Hijriah.
Dan ia termasuk pegawai atau staf lama disini sejak 2009 lalu.
Disinggung mengenai mengenakan pakaian dinas saat itu?
Noviansyah menyampaikan kalau sudah diluar dinas atau tidak sedang melakukan perjalanan dinas itu kan tidak boleh sembarangan memakai pakaian dinas.(*).
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Pegawai Kemenhub RI Kedapatan Bawa Sabu ke Batam, Staf Satu Kantor Kini Jalani Test Urin