TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Rumah milik mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi pengadaan simulator SIM tahun 2011 bakal beralihfungsi.
Setelah tak berpenghuni, rumah yang berlokasi di Jalan Sam Ratulangi 16, Kecamatan Manahan, Solo tersebut bakal jadi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN).
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto saat acara serah terima Barang Milik Negara dari KPK kepada Kemenkumham pada Senin (24/8/2020).
"Akan kami manfaatkan untuk RUPBASAN Kelas 1 Solo," ungkap Bambang.
"Untuk wilayahnya ada 3. Ada Solo, Sukoharjo dan Karanganyar," terangnya.
Sementara itu, Deputi bidang Penindakan KPK, Brigjen Pol Karyoto membeberkan alasan pemanfaatan bangunan dengan luas tanah 870 meter serta luas bangunan 440 meter tersebut.
"Pada prinsipnya, KPK memiliki banyak barang rampasan. Dalam vonis terpidana harus membayar pengganti," tuturnya.
"Kalau barang rampasan ini dilelang, ada aturan jika barang tersebut bisa dimanfaatkan ke instansi yang membutuhkan," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Solo, Ahyani mengapresiasi langkah yang dilakukan KPK.
"Saya ucapkan terima kasih KPK telah menyerahkan aset yang luar biasa. Sebelumnya kami juga mendapat Ndalem Joyokusuman, " katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Rumah Megah Djoko Susilo di Solo Bakal Disulap Jadi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara,