News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satu Keluarga Dibunuh dan Dimakamkan Satu Liang, Begini Kronologinya

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, polisi menangkap HT (41) yang masih tinggal satu kawasan dengan korban.

Hubungan HT dengan korban S adalah teman bisnis rental mobil dan taksi online.

HT membunuh keempat korban dengan pisau dapur di rumah korban dengan alasan ingin memiliki mobil korban.

"Masih kita dalami. Sementara pengakuan dari pelaku nekat membunuh korban karena terdesak masalah utang," terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Dijerat tiga pasal

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pisau dapur dan mobil korban.

"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata Bambang.

Pasal 365 KUHP yakni tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu Keluarga Dibunuh dan Dimakamkan Satu Liang, Keluarga: Kami Harap Pelaku Dihukum Mati"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini