News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Undip Semarang Laporkan Penyebar Hoaks Uang Pangkal Rp 87 miliar ke Polisi

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Universitas Diponegoro

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Rektor Universitas Diponegoro (Undip), Prof Dr Yos Johan Utama memastikan, kabar adanya pungutan Rp 87 miliar dalam proses penerimaan mahasiswa baru yang beredar di media sosial tidak benar.

Pihaknya menilai itu merupakan suatu kebohongan kepada publik yang merugikan Undip.

Setelah mengkaji dan mempertimbangkan banyak hal, Prof Yos memastikan akan membawa membawa kasus penyebaran hoaks adanya pungutan Rp 87 miliar dalam proses penerimaan mahasiswa baru ke ranah hukum.

Hal itu dilakukan karena apa yang dilakukan pelaku penyebaran sangat merugikan institusi dan seluruh pemangku kepentingan Undip.

Baca: Sempat Trending Twitter, Uang Pangkal Mahasiswa Jalur Mandiri Rp 87 Miliar, Pihak Undip: Itu Hoaks

Untuk diketahui, kejadian ini berawal dari sebuah akun yang memasang format kartu bukti kelulusan yang tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Undip.

Postingan itu sangat menyesatkan sehingga Undip memastikan akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

Menurutnya, langkah hukum diperlukan agar diperoleh kepastian apa yang sesungguhnya terjadi terkait penyebaran berita bohong di media sosial dan media massa.

Ada beberapa indikasi awal yang membuat Undip melihat ada keganjilan-keganjilan yang menyertainya.

“Tunggu laporan kami ke polisi, biar tidak menjadi fitnah. Semuanya kami laporkan lengkap dengan data-datanya," ungkapnya, Minggu (23/8/2020) malam.

Adanya keganjilan-keganjilan dalam proses penyebaran hoaks membuat melapor ke pihak kepolisian menjadi pilihan.

Dia mengungkapkan, apalagi ada kecurigaan tentang upaya mendiskreditkan Undip sebagai suatu institusi pendidikan.

“Kita tidak bisa menduga-duga. Karena ini negara hukum, yang terbaik adalah dilakukan proses hukum supaya semuanya menjadi terang benderang," ungkapnya.

Tim Hukum Undip yang didukung para ahli IT dan ahli komunikasi sudah melakukan pengkajian dan analisa.

Setelah itu juga memberikan rekomendasi langkah yang perlu diambil universitas sebagai institusi menghadapi tindakan penyebaran hoaks yang merugikan nama lembaga.

Prof Yos memastikan arah rekomendasinya sudah jelas, yaitu memproses secara hukum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini