TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kasi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Batam, Romauli membenarkan adanya penggerebekan gudang sembako di kawasan pertokoan Batam Centre, Kota Batam,Selasa (25/8/2020) malam.
Menurutnya, penggerebekan dilakukan karena pemilik gudang tak dapat menunjukkan sertifikat karantina barang kepada petugas.
"Barang impor dari India dan tidak melaporkan sertifikat karantina kepada kami. Diduga penyelendupan," ujar Romauli usai dikonfirmasi usai kejadian.
Menurut dia, pemilik gudang mengaku jika aktivitas impor telah dilakukan selama kurang lebih satu tahun.
"Barang tak tahu masuk darimana. Kalau impor seharusnya dilaporkan," jelasnya.
Sejauh ini, pihaknya menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Sebab, penggerebekan ini menurutnya diawali oleh Baintelkam Mabes Polri.
"Apakah masuk dari Batuampar atau darimana belum tahu. Pihak kepolisian yang menangani," tutup dia.
Baca: Mabes Polri Gerebek Gudang Sembako Diduga Ilegal di Pertokoan Batam Center
Baca: Aparat Gerebek Penampungan TKI Ilegal di Ciracas, Bermula dari Pesan yang Diterima Ojol
Sebelumnya sebuah gudang sembako di kompleks Batam Centre, Kota Batam, digerebek oleh Baintelkam Mabes Polri, Selasa (25/8/2020) malam.
Di bawah pimpinan Kompol Dodi Supriyatna, Tim Direktorat Ekonomi Baintelkam Mabes Polri menemukan sejumlah sembako diduga ilegal.
Barang bukti yang diamankan meliputi beras kemasan 25 kilogram.
Jumlahnya sekitar ratusan karung.
Selain itu ada juga cabai merah keriting ratusan karung dan gula kristal putih asal India diduga ilegal dengan jumlah ratusan karung.
"Pemilik tidak dapat menunjukkan surat-surat impor," kata Dodi dikonfirmasi usai penggerebekan.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Balai Karantina Pertanian Ungkap Alasan Penggerebekan Gudang Sembako di Batam ,