TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI - Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Lampura dr Maya Metissa sebagai tersangka korupsi.
Maya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan tahun 2017 dan 2018.
“Kami hari ini tetapkan tersangka dana BOK dua tahun di dinas kesehatan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Atik Rusmiati Ambarsari didampingi Kasi Intel Hafiedz dan Kasi Pidsus Aditia dalam rilis, Rabu (26/8/2020).
Baca: 5 Provinsi dan Kementerian/Lembaga dengan Pencegahan Korupsi Terbaik Menurut KPK
Baca: Presiden: Melakukan Korupsi Tidak Hanya Takut Penjara, Tapi Kepada Allah dan Neraka
Atik mengatakan, dana BOK tahun 2017 sebesar Rp 15 miliar dan tahun 2018 Rp 16 miliar.
Total BOK kurang lebih sebesar Rp 32 miliar.
“Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat sejak tahun 2019,” ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Kadiskes Lampung Utara Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional