News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Miliki 2,7 Kilogram Ganja, Warga Kota Siantar Diamankan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ganja kering

"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Barang bukti ganja yang disita mencapai Rp 2,7 kilogram," kata Ahya.

Selain ganja, petugas juga menyita satu unit handphone merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp 305.000," katanya.

Dalam kasus ini, Parlindungan dijerat Pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.(alj)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Berawal Dari Temuan Paket Kecil, Polisi Bekuk Pengedar dan 2,7 Kg Ganja di Kos

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini