News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pencuri Motor di Way Kanan Lampung Ditangkap Setelah 4 Tahun Jadi Buronan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNNEWS.COM, WAY KANAN - DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor di Dusun Tanjung Rejang, Kampung Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui, Way Kanan ditangkap.

Tersangka inisial AM (28) warga Kampung Tanjung Bulan, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Kasui Iptu Eko Budiarto menerangkan aksi pencurian dilakukan Selasa (2/12/2020) pukul 02.00 WIB.

Korban Sutiono bangun tidur dan melihat sepeda motor Yamaha Vega R warna merah, Nopol BE 7846 WH, yang terparkir di ruang tamu sudah tidak ada.

Kemudian, kata Eko, korban melihat pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka.

“Kunci juga dalam keadaan rusak,” kata Eko, Rabu, 26 Agustus 2020.

Baca: Buronan Kabur dari Penjara, Nyamar Jadi Petugas Bank hingga Cetak Uang Palsu untuk Beli COD

Baca: Jadi Tahanan Kota, Vanessa Angel Dipastikan Hadiri Persidangan Terkait Kasus Narboka

Modus pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kunci pintu bagian belakang, lalu masuk dan mengambil sepeda motor milik korban.

Selanjutnya, pelaku keluar melalui pintu depan rumah korban.

Eko menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2020 pukul 17.00 WIB.

Tim Tekab 308 Polsek Kasui mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil menangkap tersangka di Dusun Lebak Sari, Kampung Tanjung Bulan, Kecamatan Kasui, Way Kanan.

Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna merah, Nopol BE 7846 WH langsung dibawa ke Mapolsek Kasui guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," tandas Kapolsek. 

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Buron 4 Tahun, Pelaku Curanmor di Way Kanan Akhirnya Tertangkap Tim Tekab 308

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini