TRIBUNNEWS.COM - Seorang buruh berinisial UA (32) nekat memperkosa ABG berumur 12 tahun.
UA adalah warga Kelurahan/Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Peristiwa pemerkosaan ini dikonfirmasi oleh Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigam.
Baca: Pria 59 Tahun di Tangerang Perkosa 4 Anak di Bawah Umur hingga Ketahuan Warga
AKBP Bismo menyebut kejadian bermula pada Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pelaku mengajak korban ke indekosnya di daerah Kecamatan Majalengka.
Di situ, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan cara merayu korban untuk mengikuti keinginannya.
"Di kosan itulah, si buruh menyetubuhi dan atau mencabuli korban. Si korban menurut saja dan terjadilah persetubuhan itu," ujar AKBP Bismo saat konferensi pers, Kamis (27/8/2020).
Baca: Mahasiswa Koleksi Video Bugil 14 Anak SMP untuk Fantasi, Ancam akan Santet Korban
Bismo Teguh Prakoso mengatakan, peristiwa itu terjadi setelah keduanya berjanji bertemu.
"Sehari kemudian pelaku berhasil kami tangkap sedang bersama korban. Tanpa perlawanan kami gelandang ke Mapolres Majalengka," ucapnya.
Kini, pelaku telah berada di sel tahanan Polres Majalengka.
Pelaku dijerat pasal 81 dan atau 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelas Bismo. (TribunJabar.id/Eki Yulianto)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Cabuli Anak di Bawah Umur Setelah Kenalan Lewat Facebook, Buruh di Majalengka Diringkus Polisi