TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Petugas kepolisian Polda Kalbar berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pekerja seks di Kabupaten Melawi.
Penangkapan ini dilakukan oleh unit 1 Resmob Polda Kalimantan Barat, Rabu (26/8/2020).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
Ia turut membeberkan kronologis kejadian.
“Benar telah diamankan pelaku berinisial N (19) warga Kabupaten Melawi, yang melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita tuna Susila,” sebutnya.
Ia melanjutkan, pengungkapan berawal dari laporan pada 9 Agustus 2020 di Polres Melawi tentang adanya kasus pembunuhan.
Baca: Curi Rp 30 Juta dari Brankas Minimarket untuk Narkoba dan Sewa PSK, Pria Ini Serahkan Diri ke Polisi
Petugas pun melakukan rangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi untuk memburu pelaku.
“Pada Rabu tanggal 26 Agustus sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Resmob mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Setelah dipastikan target tersebut, petugas langsung menuju Kabupaten Melawi dan berhasil meringkus pelaku di kawasan pasar kuliner Melawi,” tambahnya.
Kombes Pol Luthfie juga menginformasikan hasil interogasi kepada pelaku mengenai tindak kejahatan yang dilakukannya.
Pelaku mengakui berbuat keji seperti itu bermula untuk menakuti korban yang merupakan pekerja seks komersial agar dapat berhubungan secara gratis.
Namun korban yang marah, membuat pelaku mengeluarkan pisau dan menikamnya.
“Korban berinisial T. Dimana saat kejadian, korban merupakan seorang pekerja seks komersial di sebuah losmen yang berada di Kabupaten Melawi," jelas Luthfie.
“Tarif yang ditawarkan sebesar Rp 70.000, setelah berhubungan. Pelaku mengatakan tidak dapat membayar sehingga korban marah dan tidak memperbolehkan pelaku keluar dari kamar,” tambahnya.
Melihat situasi seperti itu, pelaku langsung mengeluarkan pisau yang memang sudah disiapkan dan langsung menikam korban beberapa kali sehingga korban terbaring.