News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuh Staf KPU Pecatan Tentara yang Jual Amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembunuh Hendry, staf KPU Yahukimo terungkap. Pelaku diduga adalah seorang pecatan tentara.

Hendry nyawanya dihabisi lantaran pelaku frustrasi dan sakit hati dipecat dari
kesatuannya.

"Dia melakukan itu (pembunuhan) karena dia telah dipecat dari kesatuan
sebelumnya, akibat perbuatannya sendiri," kata Kapolda Papua Irjen Pol Paulus
Waterpauw, Rabu (26/8/2020).

Paulus menambahkan, mantan anggota TNI itu dipecat karena kasus penjualan amunisi di Kabupaten Mimika pada 2018.

Baca: Terungkap, Kondisi HT saat Gunakan Pisau Dapur Bunuh 1 Keluarga di Sukoharjo: Pelaku Sadar Penuh

Kapolda Papua itu tak mengungkap identitas pelaku
pembunuhan staf KPU Yahukimo itu. Namun, ia memastikan polisi masih memburu
pelaku tersebut.

"Saat ini mereka (polisi) terus berupaya mencari pelaku yang sudah terindikasi adalah
seseorang yang memang sedang mengungkap perasaan sakit hatinya," kata Paulus.

Meski begitu, Paulus belum bisa memastikan pecatan TNI itu juga terlibat dalam kasus
pembunuhan kedua di Yahukimo.

Baca: Kemlu Belum Terima Kejelasan WNI yang Diduga Jadi Pelaku Bom Bunuh Diri di Kota Jolo Filipina

Pembunuhan yang terjadi di Jalan Bandara Dekai pada 20 Agustus itu menewaskan Muhammad Thoyib.

Hanya saja, Paulus melihat pola dalam dua kasus pembunuhan itu sangat mirip. Tindakan itu hanya bisa dilakukan seseorang yang memiliki mental cukup kuat.

"Alibi dan modusnya hampir identik, artinya cukup dengan seseorang memiliki mental
yang kuat untuk dia melakukan penganiayaan seperti itu dan mungkin dia terlatih," kata Paulus.

Kasus penjualan amunisi yang dimaksud Paulus terjadi pada 4 Agustus 2018.

Seorang oknum anggota TNI Pratu DAT ditangkap karena menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB). Dari hasil penyelidikan, Pratu DAT tidak bekerja sendiri.

Iabekerja sama dengan dua rekannya, Pratu O dan Pratu M. Setelah menjalani sidang
militer, ketiga oknum tentara tersebut divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pemecatan ditambah tahanan dengan jenjang waktu yang berbeda.(tribun network/kps/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini