TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Seorang wanita muda di Kota Jambi tega menyiram ibundanya dengan air panas saat sedang memasak.
AF gelap mata menyiram ibunya EF dengan air panas, setelah sang ibu tak mengizinkannya rujuk dengan mantan suaminya.
Peristiwa tersebut terangkum dalam berita di Tribun Jambi, berikut ceritanya.
Nasib malang dialami EF, wanita berusia 51 tahun yang berprofesi sebagai pedagang kuliner pempek.
Di usianya yang ke 51 tahun, EF masih semangat melayani pembeli dan menjajakan dagangannya kepada konsumennya.
Baca: Kesal Ditagih Tip Rp 50 Ribu, Pria Ini Dorong & Pukul Wanita Pemandu Lagu, Bola Mata Korban Memerah
Kopi, teh, pempek kuliner khas Sumatera Selatan, serta berbagai makanan lainnya, menjadi menu andalan EF, untuk mengumpulkan pundi-pundi rejeki.
EF berjualan tepat di depan Polresta Jambi, yang berada di kawasan Jalan Bhayangkara, Talang Banjar, Jambi Timur.
Di telinga anggota di jajaran Polresta Jambi, sosok EF sudah melekat, EF akan datang, tidak lama setelah anggota serta pegawai di Polresta menghubunginya.
Pasalnya, EF selalu menjadi andalan saat lapar dan haus, datang.
Telepon seluler, menjadi media penyalur rejeki EF, saat konsumen meneleponnya untuk mengantar pesanan.
Baca: Residivis di Blitar Perdayai Gadis Lewat Foto Profil Palsu, Aniaya dan Curi Ponsel Korban
Seyogianya, di usianya yang paruh baya, sudah seharusnya EF untuk berada di rumah, menikmati hari tuanya dengan berdiam diri di rumah, atau menanti putera dan puterinya menyanjungnya dengan ibu terhebat.
Atau juga menanyakan dirinya, apakah sudah makan, atau bagaimana kondisinya saat ini, hal kecil yang cukup membayar lelah di usianya yang mulai disambut senja.
Baca: Permintaan Hubungan Intim Ditolak Istri, Pria di Way Kanan Emosi Aniaya Bayi 40 Hari Hingga Tewas
Jauh panggang dari api, EF justru menjerit, EF tidak kuasa menahan panas di wajahnya.
Puteri kandungnya berinisial AF (24) gelap mata, menyiram air mendidih ke wajah bagian kiri EF.
Air mendidih itu diambil oleh putrinya dari atas kompor dengan api yang masih menyala.
Air mendidih tersebut langsung tercurah ke wajah bagian kiri EF, tak ayal badan bagian kirinya turut dialiri air panas tersebut.
Ia tidak mengira, panci aluminium dengan ukuran diameter 15 cm berwarna silver tersebut, menjadi media puterinya untuk bertindak nekat.
Saat itu, EF langsung teriak, tidak hanya menahan panas dari air mendidih yang mengalir di tubuh bagian kirinya, namun hati yang menjerit, tidak menduga putrinya sendiri, tega menyakitinya.
Saat itu Jumat, (21/8/2020) pukul 07.00 WIB. Pagi itu, EF tengah berada di kamar mandi dan memilah baju yang akan dimasukkan ke dalam mesin cuci.
Sementara AF sedang memasak air, untuk menyuduh teh tarik di pagi hari rencananya.
Jauh sebelumnya, EF dan putrinya AF sering terlibat konflik, urusan rumah tangga tepatnya.
EF tidak setuju, jika puterinya tersebut kembali rujuk dengan suaminya yang dulu.
Sebagai ibu, dirinya merasa bertanggung jawab untuk memberikan yang terbaik untuk puterinya.
Namun hal tersebut sepertinya bertolak belakang dengan AF, tidak menghiraukan nasihat sang ibu, AF masih saja menjalin hubungan dengan mantan suaminya tersebut.
Malam sebelum kejadian tersebut, EF dan AF kembali terlibat pertengkaran, belum putus sesal di hati, besok harinya, air yang seyogiyanya digunakan AF untuk meminum teh tarik, malah digunakan untuk menyakiti ibunya sendiri.
Kini EF harus menahan sakit, di masa tuanya, sementara AF harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Jambi.
Saat ditemui, AF tidak memberi celah kepada awak media untuk memperlihatkan wajahnya, sejak awal digiring petugas, AF hanya menunduk diam, dan menutupi wajahnya dengan tangannya.
Hanya rambut pirangnya yang dapat dikenali dari wanita yang tega menyakiti ibunya tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Ipda Vani menuturkan, AF diamankan setelah sang ibu melapor ke Polresta Jambi dengan langsung membawa AF.
"Jadi memang, mereka ini sudah sering ribut, AF tidak terima dinasihati oleh ibunya, mungkin sudah terlalu kesal, dia nekat menganiaya ibunya," kata Vani, Kamis (27/8/2020) sore.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AF harus merasakan dinginnya jeruji besi Polresta Jambi.
AF dijerat dengan pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (Aryo Tondang)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul "Wanita Panggilan" di Polresta Jambi Disiram Air Mendidih, Pelaku Putri Kandung yang Gelap Mata