TRIBUNNEWS.COM - Sebuah tambang minyak di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) meledak, Minggu (30/8/2020) pagi.
Status tambang minyak itu ternyata ilegal, padahal letaknya berada di depan kantor camat.
Akibat dari ledakan itu, kepulan asap hitam pekat membumbung tinggi.
Informasi meledaknya tambang minyak ilegal itu diperoleh dari warga setempat yang tinggal di sekitar lokasi pengeboran minyak.
"Iya benar kebakaran," kata warga, Darmadi dihubungi Tribunsumsel.com, Minggu (30/8/2020).
Baca: Mobil Meledak & Terbakar saat Isi Bensin di SPBU, Sopir Kabur Terekam CCTV, Ternyata Sembunyikan Ini
Aktivitas pengeboran minyak oleh masyarakat ini memang dikhawatirkan dapat mendatangkan malapetaka.
Apalagi dari kawasan pengeboran minyak itu mengeluarkan bau gas yang menyengat.
Lokasi pengeboran minyak ini berada di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut tepat di depan kantor Camat atau belakang kantor Koramil dan tak jauh dari kantor Polsek setempat.
Tanggal 6 Agustus 2020 lalu, ratusan masyarakat heboh dan berbondong-bondong mengambil minyak yang meluber dari beberapa sumur bor.
Diberitakan sebelumnya, Camat Rawas Ilir, Heri Martoni mengaku aktivitas pengeboran minyak itu memang ilegal alias tanpa izin.
Para pengebor minyak bernegosiasi dengan pemilik lahan untuk melakukan pengeboran.
Baca: POPULER: Wanita Ngaku Dapat Kembalian Rp 10 Ribu Padahal Rp 50 Ribu | Prank Filter Jerawat Gebetan
"Kalau masalah izinnya saya tidak begitu jelas, karena mereka (pengebor) bernegosiasi dengan yang punya lahan," kata Camat, Jumat (7/8/2020) lalu.
Ia menyebutkan, ada sekitar 21 lobang pengeboran minyak di lokasi itu dan sudah beroperasi lebih kurang selama sebulan.