FAH pun mendekati korban dan bertanya kepada pelaku hendak pulang menggunakan kendaraan apa.
Saat itu MWP menjawab hendak pulang dengan taksi online.
Pelaku FAH pun menawarkan diri untuk mengantarkan pulang ke kos korban yang ada di daerah Jati.
"Pelaku FAH (23) membawa korban dengan sepeda motor Mio J warna hitam menuju ke daerah Jati," kata Kapolsek Padang Selatan AKP Ridwan, Minggu (30/8/2020).
Namun, saat diantarkan korban dalam keadaan mabuk berat sehingga tidak tahu lagi tempat kosnya berada.
Pelaku dan korban pun melanjutkan perjalanan ke sebuah hotel di Kampung Nias.
Baca: Remaja Majalengka Berusia 12 Tahun Jadi Korban Pencabulan Pria yang Dikenalnya di Facebook
Namun resepsonis hotel tidak mau menerima tamu dalam keadaan mabuk.
Setelah ditolak hotel, pelaku pun membawa korban ke rumah Ps yang merupakan temannya.
"Setelah dari hotel pelaku membawa korban ke rumah teman pelaku bernama Ps (40) sekitar pukul 02.30 WIB," ujarnya.
Sesampai di rumah Ps, korban pun ditidurkan di atas kasur dalam kamar.
Saat itulah terjadi persetubuhan yang dilakukan secara bergiliran oleh pelaku.
"Pelaku Ps menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Sekitar jarak 5 menit, korban kembali disetubuhi oleh FAH (23)," ujar Ridwan.
Sekitar pukul 08.00 WIB korban terbangun dan melihat sudah berada di dalam kamar.
Korban juga melihat kedua pelaku berada di sampingnya.