News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum ASN Kepergok Hendak Transaksi Narkoba di Pulau Ra'as, Barang Bukti 1,85 Gram Sabu Disita

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka oknum PNS, M Andri Subroto (40) asal Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep ini ditangkap polisi akibat kasus narkotika jenis sabu, Minggu (30/8/2020) sekira pukul 05.30 WIB.

TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - M Andri Subroto (40), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sumenep ditangkap polisi, Minggu (30/8/2020) sekira pukul 05.30 WIB.

Pria asal asal Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep ini terbukti atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

"Tersangka ditangkap di dalam rumah milik Wahyudi, di Desa Brakas, Kecamatan Ra'as atau pulau Ra'as Sumenep," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Minggu (30/8/2020) pukul 20.00 WIB.

Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka, awalnya ada informasi masyarakat pada hari Sabtu 29 Agustus 2020, sekira pukul 11.00 WIB.

Baca: Dua Oknum ASN Kepergok Satpol PP Banjarnegara Berduaan dalam Kamar Losmen Saat Siang Bolong

"Awalnya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selanjutnya anggota kami melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka ini akan melakukan transaksi sabu-sabu di Pulau Ra'as dengan menaiki perahu dari Pelabuhan Dungkek," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, akan dilaksanakan transaksi tepatnya di rumah milik saudara Wahyudi tersebut, di Desa Brakas atau Pulau Raas.

Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut.

"Ternyata ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dari tersangka, jumlah berat kotor keseluruhan kurang lebih 1,85 gram yang disimpan disaku celana bagian belakang sebelah kanan," terangnya.

"Setelah ditunjukkan kepada terlapor telah diakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," ujarnya.

AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, akibat perbuatannya tersangka dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ditanya sudah berapa lama oknum PNS ini sering melakukan transaksi dan dijual kepada siapa saja, AKP Widiarti Sutioningtyas belum bisa memberikan keterangan secara rinci.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Oknum PNS Sumenep Dikeler ke Kantor Polisi, Pasrah Ketangkap Basah Bakal Transaksi Sabu 1,85 Gram

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini