Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Jajaran Polresta Padang mengamankan seorang ayah yang diduga berulangkali mencabuli anak kandungnya beberapa waktu terakhir ini.
Pasalnya, MW (60) diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang juga buah hatinya berinisial ORS (15) serta kakaknya, N.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah meringkus MW (60) lalu diamankan di kebun pisang kawasan Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan kalau kejadian tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada tantenya (adik kandung ibu korban).
"Korban bercerita kalau ayah kandungnya sering melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya (korban)," kata Kompol Rico Fernanda, Senin (31/8/2020).
Baca: Bocah Berusia 9 Tahun di Mentawai Jadi Korban Cabul Kakek Berumur 75 Tahun
Kompol Rico Fernanda mengatakan, aksi pelaku terungkap tidak hanya sebatas mencabuli korban ORS, melainkan ada korban lainnya.
Namun, imbuhnya tindakan serupa pelaku juga dilancarkan terhadap kakak kandung korban, yang berinisial N.
"Perbuatan itu dilakukan hampir setiap malam dan setiap pagi waktu membangunkan tidur," sebut Rico.
Pelaku saat ini telah diamankan pihak kepolisian dalam dugaan telah melakukan tindak pidana
Pelaku pun dilaporkan ke pihak kepolisian Laporan Polisi Nomor : LP/389/B/VII/2020/SPKT Unit II, tanggal 27 Juli 2020.
Akhirnya, pihak kepolisian menangkap pelaku pada Jumat (28/8/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Pelaku kami amankan di kebun pisang milik pelalu yang berada di kawasan Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kompol Rico Fernanda.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA).