Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rasidan
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Oknum Sekdes di Kabupaten Gayo Lues berinisial St (50) diduga dua kali mencabuli bocah perempuan, sebut saja bernama Anggrek (9).
Pencabulan terjadi pada Juni 2019, namun baru dilapor ke Polres Gayo Lues, sehingga pelaku ditangkap beberapa hari lalu dan kini sudah ditahan di Mapolres Gayo Lues.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers di Aula Mapolres Gayo Lues, Senin (31/8/2020).
Kapolres juga mengatakan sudah memintai keterangan korban atas kasus ini yang melibatkan oknum Sekdes berstatus PNS itu.
Oleh karena itu, berdasarkan keterangan, kata Kapolres pelaku dua kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.
Pertama pada Juni 2019, saat itu sekira pukul 14.00 WIB, korban sedang bermain sendirian sambil melihat-lihat jalan di perkampungan itu.
Baca: Kepala BMKG Alor dan Stafnya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Ini Kata Polisi
"Tiba-tiba pelaku berdiri sekitar 3 meter dari korban dan memanggil korban dengan kata-kata Etek Kini Ulek (gadis sini dulu-red).
Kemudian korban menghampiri pelaku dengan memanggil 'ada apa kek', langsung dijawab pelaku 'ada perlu'," kata Kapolres mengutip keterangan korban.
Setelah itu, pelaku dan korban berjalan menuju semak-semak dekat jembatan, pelaku meminta korban untuk berbaring dan ada saat itu pelaku mencabuli korban.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, oknum Sekdes ini menyuruh korban pulang dengan dalih nanti dicari mamaknya.
"Pelaku sempat mengatakan, kalau nanti ditanya orang, bilang kamu sama orang (kawanmu) baru siap buang air besar di sungai. Kemudian korban pun pulang kerumahnya.
Sedangkan pelaku masih tetap berada di sungai tersebut," cerita Kapolres.
Baca: Warga Dibacok Kepala Desa di Aceh, Pelaku Tunggu Korban Keluar Rumah: Saya Ditabrak Lalu Dibacok
Adapun kasus kedua, pelaku melakukan pencabulan itu di rumahnya saat korban melintas di depan rumahnya untuk pergi tempat kawannya berinisial Z (12).
"Saat korban lewat pelaku memanggil korban, 'gadis sini dulu nonton Tv.
Lalu korban pun datang dan masuk ke rumah pelaku dan korban disuruh ambil bantal. Pada saat itu lah terjadi pencabulan lagi.
Pelaku dibidik melanggar UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," jelas Kapolres. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Seorang Oknum Sekdes di Gayo Lues Diduga Cabuli Bocah, Kini Pelaku Ditahan Polisi