TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha (53) bunuh diri di toilet Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (31/8/2020) sekitar pukul 19.40 Wita.
Ia sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tak bisa diselamatkan hingga dinyatakan meninggal dunia.
Tri Nugraha diduga melakukan bunuh diri dengan senjata api diduga miliknya sesaat akan dibawa turun untuk dilakukan penahanan.
Baca: Sebelum Ditahan, Mantan Kepala BPN Denpasar Izin ke Toilet Kejati Bali dan Bunuh Diri
Pihak keluarga almarhum Tri Nugraha memutuskan untuk melakukan autopsi, Senin (31/8/2020) malam.
Sumber internal di Kejati Bali menyatakan, saat akan dibawa turun dari lantai II ke lantai I menuju mobil tahanan kejaksaan, Tri meminta izin untuk ke toilet.
Namun sebelum masuk ke toilet, Tri sempat mengucapkan stres.
"Dia sendirian masuk ke toilet, di depan pintu toilet sudah ada penjagaan. Saat mau masuk ke toilet dia bilang stres. Itu saja yang dia bilang," terangnya.
Juga disebutkan, beberapa saat Tri masuk ke kamar mandi terdengar sekali suara letusan.
Baca: Mantan Kepala BPN Bunuh Diri Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Gratifikasi, Begini Kronologinya
"Dibuka oleh petugas kejaksaan, posisi Tri sudah duduk bersandar, nafasnya terengah-engah seperti kehabisan nafas. Posisi pistol sudah di depannya," jelasnya.
"Tri saat menjalani proses pemeriksaan tidak membawa tas, karena barang bawaan harus disimpan di loker. Ketika sudah keluar dari ruang pemeriksaan, dan masuk ke toilet dia sudah membawa tas," imbuh sumber.
Dikatakan sumber, usai pemeriksaan Tri sempat menelpon sejumlah rekan-rekannya.