Selain perkara tersebut, Tri juga pernah dihadapkan sebagai saksi di sidang kasus korupsi pensertifikatan dan penjualan lahan taman hutan raya (tahura) seluas 835 m3 atau 8 are dengan terpidana I Wayan Suwirta dan I Wayan Sudarta.
Bunuh Diri di Toilet Kejati
Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, Tri Nugraha (53) sempat mengaku stres sebelum masuk toilet di kantor Kejati Bali untuk bunuh diri, Senin (31/8/2020) sekitar pukul 19.40 Wita.
Sumber internal di Kejati Bali menyatakan, saat akan dibawa turun dari lantai II kantor Kejati ke lantai I menuju mobil tahanan kejaksaan, Tri minta izin ke toilet.
Sebelum masuk ke toilet, Tri sempat mengucapkan kata stres.
"Dia sendirian masuk ke toilet, di depan pintu toilet sudah ada penjagaan. Saat mau masuk ke toilet dia bilang stres. Itu saja yang dia bilang," ujar sumber itu.
Namun beberapa saat setelah Tri masuk ke toilet, terdengar sekali suara letusan.
"(Pintu toilet) Dibuka oleh petugas kejaksaan, posisi Tri sudah duduk bersandar. Terengah-engah seperti kehabisan napas. Posisi pistol sudah di depannya," kata sumber.
Seusai pemeriksaan, Tri Nugraha masih sempat menelepon sejumlah rekannya.
"Iya dia menelepon teman-temannya pakai handphone sendiri, dia menanyakan kabar," ucapnya.
Tri Nugraha diduga bunuh diri menggunakan senjata api (senpi) jenis revolver.
Namun hingga kini masih misterius siapa pemilik atau yang memberikan pistol tersebut.
"Tadi malam sudah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh tim inafis dan tim labfor Polda Bali. Kami memberikan akses seluasnya kepada penyidik Polda Bali termasuk memberikan rekaman CCTV untuk mengetahui apa yang terjadi. Bagaimana bisa ada senjata," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali, Asep Maryono di kantor Kejati Bali, Selasa (1/9/2020).
Baca: Ombudsman Menilai Ada Kelonggaran Dalam Hal Pengawasan Terkait Kematian Tri Nugraha
Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), sebelum menjalani pemeriksaan, barang bawaan Tri digeledah petugas lalu disimpan di loker yang disediakan Kejati Bali.