Ombudsman RI
Kepala Ombudsman RI (ORI) perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab mendatangi Kejati Bali, Selasa (1/9/2020).
Umar diterima Wakajati Bali, Asep Maryono.
Dalam pertemuan itu, Umar memberi beberapa masukan kepada Kejati Bali dan meminta mereka mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan terhadap tersangka.
"Kedatangan kami ke sini ingin mendapatkan informasi dari kejaksaan terkait apa yang terjadi semalam. Kami sudah memberi masukan ke pihak Kejati Bali terkait evaluasi SOP. Supaya lebih ketat, lebih disiplin. Terutama pengamanan terhadap tersangka," kata Umar
Dikatakannya, penyidik jangan memberikan celah untuk para tersangka melakukan hal merugikan.
"Apapun yang akan dilakukan tersangka harus diikuti kemana pun dia pergi. Ini supaya bisa mengetahui bagaimana, dan apa yang dilakukan oleh tersangka ketika dia tidak berada posisi diperiksa oleh jaksa," ujar Umar.
Mengenai kejadian yang menimpa Tri Nugraha sesaat akan ditahan, Umar menilai ada kelonggaran dalam hal pengawasan.
"Kita bisa melihat dan sedikit menyimpulkan ada kelonggaran, sehingga bisa terjadi peristiwa tragis ini," katanya.
Senpi Hingga CCTV Diselidiki
Pihak kepolisian Polda Bali mendalami terkait dugaan bunuh diri yang dilakukan Mantan Kepala BPN Denpasar, Tri Nugraha di toilet lantai II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Tim labfor dan tim indentifikasi dari Polda Bali langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hasilnya, beberapa barang bukti berupa senjata api (senpi) beserta beberapa proyektil diamankan.
Pun pihak kepolisian masih mendalami rekaman CCTV.
Baca: Kematian Dianggap Janggal, Keluarga Izinkan Jenazah Tri Nugraha Diotopsi