TRIBUNNEWS.COM– Seorang perempuan nekat menculik keponakannya yang masih bayi.
Aksi ini dilakukan gara-gara pelaku takut diceraikan suami.
Pelaku ternyata baru saja mengalami keguguran.
Seorang perempuan inisial NT (37) di Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur, nekat menculik bayi adik kandungnya, Selasa (1/9/2020) malam.
Motif NT melakukan hal itu karena takut dicerai suaminya.
Saat ditinggal kerja suaminya, NT sedang hamil tujuh bulan.
Sejak itu keduanya tinggal terpisah.
Baca: Pasangan Suami Istri & Bayi 1 Bulan Tinggal di Gerobak Sampah, Gara-gara Telat Bayar Uang Kos
Baca: Bayi Laki-laki Masih Merah Ditemukan Warga di Ladang Jagung Teluknaga
Baca: Detik-detik Ibu Kubur Bayi yang Baru Lahir Hidup-hidup, Panik saat Anaknya Tanya Asal-usul Korban
“Belakangan pelaku (NT) keguguran. Tapi dia enggak beri tahu suaminya,” ungkap Kasat Reskrim AKP Polres Kutai Timur, Abdul Rauf, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/9/2020).
Aksi NT menculik bayi tersebut untuk menunjukkan ke suaminya, jika bayi tersebut adalah anak kandung keduanya.
Saat diciduk polisi, suami NT baru sadar jika bayi tersebut bukan anak kandungnya.
Rentetan kejadian itu bermula saat pelaku NT mendatangi anak adiknya di Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, Selasa (1/9/2020) sore.
NT menyampaikan niatnya menjenguk adiknya yang baru tiga hari melahirkan bayi di Rumah Sakit Pupuk Kaltim Kota Bontang.
“Saat itu pelaku meminta suaminya menunggu di hotel. Dia bilang ke suaminya mau ambil anak mereka di rumah sakit,” terang dia.
Setelah di rumah adiknya kandung, NT satu tempat tidur dengan bayi dan ibunya.
Saat ibu bayi sedang tidur lelap, NT menculik bayi tersebut membawa ke hotel menemui suaminya.
Sekitar 23.00 Wita, ibu bayi baru sadar anaknya hilang ketika terbangun dari tidurnya.
Setelah menculik, NT bersama suami dan bayi menuju ke Kecamatan Muara Wahau menggunakan mobil sewaan.
“Suaminya baru sadar ketika kita amankan mereka saat dalam perjalanan ke Muara Wahau,” jelas dia.
Kini pelaku penculikan telah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Kutai Timur.
Pelaku disangkakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.
(Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakak Culik Bayi Adik Kandung karena Takut Dicerai Suami"