News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesta Gay di Jakarta

Fakta Baru Kasus Pesta Seks Gay di Jakarta: 9 Orang Jadi Tersangka, Tidak Ada Penjualan Video

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar rilis kasus pesta sex hubungan sesama jenis dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 9 orang tersangka sebagai penyelenggara dan 47 orang saksi sebagai peserta saat melakukan pesta sex sesama jenis di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Sembilan orang yang terlibat dalam pesta seks sesama jenis (gay) ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Ada puluhan pria dalam acara tersebut.

Mirisnya ada yang sudah memiliki anak dan istri.

Mereka semua yang terlibat dalam pesta tersebut diciduk dan dimintai keterangan oleh polisi.

Kini polisi sudah menetapkan para tersangkanya.

• ISI CHAT Grup WhatsApp Pesta Seks Gay Jakarta Terbongkar, Ini Sandi Rahasia Jadi Cewek, Cowok, Ganda

• Fakta Pesta Seks Gay di Apartemen Jakarta, 56 Pria Ditangkap, Masuk Pakai Kode, Tersangka Idap HIV

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berbincang dengan tersangka kasus pesta sex hubungan sesama jenis dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 9 orang tersangka sebagai penyelenggara dan 47 orang saksi sebagai peserta saat melakukan pesta sex sesama jenis di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan. (Tribunnews/Jeprima)

Sembilan orang tersangka antara lain TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW.

Mereka merupakan pihak penyelenggara atau panitia dalam Pesta Seks Gay tersebut.

Kesembilan tersangka itu memiliki peran berbeda dalam struktur kepanitiaan.

Ketua penyelenggara yakni tersangka TRF.

HALAMAN SELANJUTNYA =====>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini