Laporan wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
TRIBUNNEWS.COM, MUSI BANYUASIN - Warga Desa Teluk Kijing 1, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menemukan ikan pari raksasa atau ikan pari sungai seberat 200 kilogram, Sabtu (5/8/20) pagi.
Ikan pari tersebut tersangkut di jaring nelayan.
Berkat kesadaran dari masyarakat dan edukasi dari Pemerintah Kecamatan Lais ikan pari sungai seberat 200 kilogram tersebut dilepaskan masyarakat secara sukarela.
Baca: Menggoreng Ikan Jadi Mudah, Begini Tipsnya Agar Tidak Gampang Lengket di Penggorengan
“Ya, pagi tadi ikan pari sungai tersebut tersangkut di jaring milik warga Desa Teluk Kijing I bernama Wildan."
"Saya ditelpon Kades bahwa ada ikan raksasa tertangkap, saya perintahkan hewan itu untuk dilepas karena termasuk hewan dilindungi,” kata Camat Lais, Demon Eka Suza, Sabtu (5/8/20).
Lanjutnya, sebelum dilepas kembali hewan tersebut memang dalam kondisi lemas tapi masih hidup.
Baca: Ikan Pari Raksasa 200 Kg Tersangkut di Jaring Nelayan dalam Kondisi Lemas, Akhirnya Dilepas Lagi
Selain itu, karena takut terkena duri pada buntutnya warga terpaksa memotong duri pada buntut pari untuk keselamatan.
“Ikan itu masih hidup ketika dilepas warga, saya telah mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Lais jika kembali menemukan ikan langkah seperti hiu, pari, dan jarang ditemui untuk segera dilepaskan kembali,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perikanan Hendra Trys Tomi mengapresiasi warga Teluk Kijing 1 Kecamatan Lais yang telah melepaskan ikan pari yang didapat dari jaring yang tersangkut.
Baca: Jasad Pria Pencari Ikan Ditemukan di Kubangan Dekat Tambak Udang
“Ya, sesuai dengan aturan perundang-undangan yakni P.106 Men LHK ada 4 jenis pari sungai yang dilindungi. Kita juga menyampaikan bahwa terdapat duri/ tulang di ekor ikan pari yang sangat tajam dan dapat membawa luka bahkan kematian bila terkena di manusia, oleh karena itu jika menangkap ikan pari untuk segera di lepaskan,”ungkapnya.
Pihaknya secara langsung mengapresiasi kepada Camat Lais yang telah memberikan sosialisasi serta pengertian kepada warga terkait peraturan menteri tersebut yakni terkait satwa dan tumbuhan yg dilindungi.
“Selain Camat lais kami juga meminta camat- camat yang lain juga bisa meniru bahkan mengikuti langkah persuasif dalam mengedukasi warga terkait peraturan P.106 tersebut,” katanya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul IKAN Pari Raksasa Tersangkut Jaring Nelayan di Teluk Kijing Muba, Bobot 200 Kg, Ini Penampakannya!