Karena telah menjalani masa tahanan 88 hari selama di Lapas.
Sementara itu, Asisten I Zulfika membacakan sambutan bupati menyatakan, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dapat menumbulkan efek jera.
"Sehingga para pelanggar syariat Islam menjadi pertama dan terakhir dilakukannya," katanya.
Diakuinya, dalam penerapan cambuk juga menerapkan protokol kesehatan. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Enam Penjudi Dihukum Cambuk di Nagan Raya
Baca tanpa iklan