News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sulap Gudang Jadi Pabrik Arak, Polres Bojonegoro Sita Ribuan Liter Arak Siap Edar

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan didampingi Kasat Reskrim AKP Iwan Hari saat ungkap kasus miras arak, Kamis (10/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Satreskrim Polres Bojonegoro menggerebek sebuah pabrik miras jenis arak di Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.

Penggerebekan bermula dari adanya COD pembelian arak di sebuah warung.

Tim lalu melakukan penyelidikan dengan mencari lokasi produksi arak.

Setelah diketahui, ternyata pabrik arak berada di dalam sebuah gudang.

Pelaku sengaja menyulap gudang menjadi tempat produksi minuman beralkohol.

Ketika melakukan penggerebekan, ribuan liter arak disita

"Tiga orang berhasil diamankan oleh petugas yaitu Suharjo (60), Kustini (34), Ricky (25), warga setempat," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus, Kamis (10/9/2020).

Baca: Viral Bayi 5 Bulan di Bojonegoro Meninggal Karena Salah Obat dan Puskesmas Abai, Dinkes Investigasi

Baca: Gadis Asal Bojonegoro Jadi Korban Tindak Asusila, Pelaku Melancarkan Aksi Bejatnya di Bus dan Hotel

Untuk barang bukti yang diamankan petugas yaitu 33 drum berisi masing-masing 200 liter, sehingga total 6600 liter arak fermentasi atau baceman.

Kemudian 50 dus yang masing masing berisi 12 botol arak kemasan 1,5 liter, dengan jumlah 600 botol sehingga total arak siap edar 9000 liter.

Selain itu adapula tungku, selang, drum kosong, botol plastik dan bahan tambahan mentah pembuat arak, satu lembar surat sewa gudang dan handphone yang disita dari para tersangka.

Sebuah pabrik miras arak di Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Bojonegoro.

"Satu dus arak dijual Rp 325 ribu, tiga tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres," ujar Budi.

Mereka dijerat UU 18 tahun 2012 tentang pangan pasal 2014 KUHP ancaman 15 tahun dan atau pasal 140 KUHP penjara paling lama dua tahun atau denda Rp 4 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Pabrik Arak di Bojonegoro Digerebek, Pemilik Sulap Gudang Jadi Tempat Produksi, Tiga Orang Diamankan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini