Sebanyak 25 orang pun telah menjani tes swab.
Kemudian, Dinas Kesehatan melakukan tracking atau penelusuran terhadap seluruh kontak erat dan keluarga karyawan rumah makan tersebut.
"Memang ada klaster baru. Tadinya Krobokan mulus tidak ada kasus."
"Satu dari yang kerja disitu dirawat di rumah sakit. Teman-teman Dinkes dapat notifikasi hasil, kemudian kami tracking ketemu yang lain," terang Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Moh Abdul Hakam, Jumat (11/9/2020).
Hakam tidak menyebutkan berapa orang yang terkonfirmasi positif dari klaster rumah makan.
Namun, dia mengatakan sudah melakukan swab terhadap 20-25 kontak erat dan keluarga yang bersangkutan.
Sementara data dalam laman instagram Dinkes Kota Semarang per Kamis (10/9/2020) pukul 16.00, jumlah kasus Covid-19 di Kelurahan Krobokan terdapat 20 orang.
5. Tanggapan Manusia Silver setelah Warga Dilarang Beri Uang & Didenda Rp 50 Juta: Kami Mohon Solusi
Larangan memberi uang kepada manusia silver di jalan dan denda Rp 50 juta mendapat tanggapan dari para pelaku.
Seorang manusia silver ingin pemerintah lebih memperhatikan mereka.
Pemerintah Kota Palembang memberlakukan sanksi denda maksimal sebesar Rp 50 juta atau tiga bulan kurungan bagi warga yang kedapatan memberi uang atau sejenisnya kepada pengemis dan manusia silver di jalanan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menekan menjamurnya gelandangan dan pengemis di jalanan.
Kepala Dinas Sosial Palembang, Heri Aprian, menilai semakin banyaknya pengemis dan manusia silver yang menyebar di jalanan atau lampu merah, tak lain pengaruh dari banyaknya warga memberikan sumbangan.
Hal itu memicu kelompok warga lain turut turun ke jalan karena mendapatkan uang yang cukup menjanjikan.
"Mereka ada karena warga sendiri yang memanjakan. Padahal warga juga mengeluhkan keberadaan pengemis, manusia silver atau modus lain meminta-minta di jalanan," ungkap Heri, Jumat (11/9/2020).
Oleh karena itu, Dinsos Kota Palembang memberlakukan sanksi bagi pemberi maupun pengemis dengan denda Rp 50 juta dan tiga bulan kurungan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013.
(Tribunnews.com)