TRIBUNNEWS.COM- Pelaku penganiayaan imam masjid dijerat pasal berlapis.
Pelaku yang juga seorang marbot terseut terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Pelaku penganiayaan terhadap M Arif (59) yang tak lain Ketua Masjid Nurul Iman di Kelurahan tanjung Rancing, Kayuagung, OKI, Mahmudin (50), terus diinterogasi aparat kepolisian.
Oleh penyidik, tersangka yang tak lain mengenal korban dengan baik itu dijerat pasal berlapis.
Arif sendiri akhirnya tewas pasca menjalani perawatan di rumah sakit dua hari pasca kejadian.
Baca: Hubungan Badan dengan Anak di Bawah Umur, Pemuda Berusia 20 Tahun Diadukan ke Polres Sikka
Baca: Rumah Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Didatangi Densus 88, Keluarga Akui Kejiwaan Pelaku Labil
Atas perbuatannya tersebut, saat ini pelaku mendapatkan ancaman hukuman pasal berlapis dengan kurungan penjara maksimal seumur hidup.
"Pasal yang sebelumnya kita berikan yakni 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan hukuman 7 tahun penjara."
"Telah berubah menjadi pasal berlapis, antara lain pasal 340 ayat 1 dan 355 ayat 2 yang berisikan penganiayaan dengan direncanakan lebih dahulu."
"Atas perbuatannya ancaman hukuman maksimal seumur hidup," kata Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy ketika ditemui ruangannya, Selasa (15/9/2020) sore.
Diterangkan Kapolres, kepolisian menetapkan pasal berlapis, lantaran setelah pelaku di interogasi dan mengambil keterangan saksi-saksi.
"Dari hasil penyelidikan didapatkan kesimpulan jika pelaku sebelum melakukan penganiayaan, telah terlebih dahulu merencanakan," terangnya.
"Kami dari pihak kepolisian akan benar - benar melakukan hukuman sesuai keadilan yang berlaku," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul "Pembunuh Ketua Masjid Nurul Iman OKI bukan Dihukum Maksimal 7 tahun, tapi Bisa Seumur Hidup"