TRIBUNNEWS.COM, MALANG -- Berniat meringankan hukumannya setelah divonis hukuman seumur hidup, Sugeng Santoso (50) pelaku mutilasi di Kota Malang malah diputus hukuman mati.
Terpidana kasus mutilasi tersebut divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung, setelah ia melakukan kasasi.
"Kami sudah terima keputusan dari Mahkamah Agung yang memperbaiki keputusan pengadilan menjadi hukuman mati," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa, saat diwawancara usai operasi masker di Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang, Selasa (15/9/2020) malam.
Vonis hukuman mati oleh MA memperberat vonis yang telah dijatuhkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dan Pengadilan Tinggi (PT) di Surabaya.
Baca: Pelaku Mutilasi di Pasar Besar Kota Malang Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Tingkat Kasasi
Sebelumnya, Sugeng dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Kota Malang dalam persidangan di PN Kota Malang.
Namun, hakim PN Kota Malang memvonis Sugeng dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Melalui tim penasehat hukumnya Sugeng melakukan banding ke Pengadilan Tinggi di Surabaya dan hasilnya menguatkan putusan vonis PN Kota Malang.
Sugeng kemudian mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, hukuman untuk Sugeng diperberat menjadi hukuman mati.
"Dituntut seumur hidup, diputus 20 tahun. PT menguatkan 20 tahun, Mahkamah Agung putus mati," kata Andi.
Baca: Fakta Kasus Mutilasi Elvina di Sumut: sang Kekasih dan Ibu Kandungnya Jadi Tersangka Pembunuhan
"Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwah dan JPU. Memperbaiki putusan pengadilan negeri menjadi hukuman mati," ujar dia.
Andi belum mengetahui pertimbangan MA memberikan vonis hukuman mati. Sebab, dirinya belum mendapatkan berkas salinannya.
"Yang kami terima baru petikan. Belum putusan yang penuh," kata dia.
PK atau Grasi Presiden
Andi mengatakan, masih ada dua pilihan langkah hukum yang bisa dilakukan oleh Sugeng.