TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA -- Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial DP di sebuah hotel di Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY), Minggu (13/9/2020).
Selain seorang pelanggan terakhir yang mendapatkan jasa DP yaitu AP, suami korban pun dijadikan tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Isnaini menjelaskan, hingga kini pihaknya terus mendalami kasus tersebut.
Menurut pengakuan suami DP kepada polisi, dirinya telah melarang istrinya bekerja sebagai PSK.
Baca: PSK yang Digerebek Politikus Gerindra Andre Rosiade di Hotel Dituntut 5 Bulan Penjara
"Sebenarnya suami ini tidak mengizinkan si istri akan berbuat seperti itu.
Tapi kalau diingatkan (istrinya) minta cerai," kata Kanit Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Isnaini saat ditemui wartawan, Selasa (15/9/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, saat kejadian itu suami DP ternyata sedang berada di kamar berbeda di hotel tersebut.
Dirinya pun turut meringkus pria yang menjadi pelanggan istrinya tersebut.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara, DP diduga telah melayani 6 pelanggan di hari naas itu.
Baca: PSK Tewas Setelah Layani Pelanggan, Ternyata Sempat Kejang Usai Ronde Kedua, Jasad Ditemukan Suami
Pria terakhir yang berada di kamar bersama DP adalah AP, warga Purworejo, Jawa Tengah.
AP telah ditetapkan menjadi tersangka atas dasar kelalaian dan diduga mencuri dua telepon genggam milik korban.
Selain AP, polisi juga menetapkan suami DP sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Kita tetapkan tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian atas dua handphone milik korban yang dikuasai oleh pelaku.
Baca: PSK Kejang Lalu Tewas setelah Layani Tamu, Suami Ternyata Tunggu di Kamar Lain, Diduga Jual Istri
Termasuk karena kelalaianya sehingga menyebabkan orang lain meninggal," urainya.