Ia membawa pisau tersebut dari dapur rumahnya yang berada di Jalan Tamin, Kelurahan Sukajawa.
Tersangka diketahui tinggal di rumah milik kakeknya tersebut.
Baca: Tim Densus 88 Sambangi Rumah Tersangka Penikaman Syekh Ali Jaber
Dalam adegan selanjutnya, tersangka menuju masjid dengan berjalan kaki.
Sementara pisau bergagang kayu diselipkan di pinggangnya.
Saat ini, tersangka masih menjalani rekonstruksi dengan pengawalan ketat aparat polisi.
Alfin menjadi tersangka penusukan penceramah Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020) lalu.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Alfin Disebut Berencana Bunuh Syekh Ali Jaber, Polda Lampung Beberkan Motifnya