News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tukang Jahit di Deliserdang Ditangkap Atas Tuduhan Pencabulan 2 Tahun Lalu

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KANIT Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting (kiri) menginterogasi tersangka pencabulan anak saat diamankan di Mapolrestabes Medan.

TRIBUNNEWSCOM, MEDAN -- Seorang tukang jahit asal Nias Selatan ditangkap polisi Deliserdang, Sumatera Utara.

Tukang jahit berinisial BG (35) dilaporkan telah mencabuli seorang bocah di Percut Seituan, Deliserdang.

Pelaku BG saat ini berdomisili Jalan Meteorologi Raya, Medan Tembung.

Kanit Unit PPA Polrestatabes Medan AKP Madianta Ginting menyebutkan, pelaku ditangkap pada saat bekerja sebagai penjahit, Senin (14/9/2020)

Baca: Terungkap Cara Tersangka Rencanakan Pesta Seks Sejenis Hingga Membuat Lomba Cabul untuk Para Peserta

"Tersangka diamankan Senin sore waktu di tempat kerjaannya kan dia itu tukang jahit. Tepatnya itu di Pasar 8 Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang," tuturnya saat dikonfirmasi Tri bun, Kamis (17/9/2020).

Ia menjelaskan, keluarga korban yang berumur 15 tahun warga Percut Seituan, Deliserdang telah melaporkan dua pelaku pencabulan terhadap anaknya ke Polrestabes Medan.

Baca: 20 Orang Bocah Laki Lakl di Kapuas Kalteng Jadi Korban Cabul yang Dilakukan Pria Berusia 39 Tahun

"Masih satu yang sudah dijadikan tersangka si BG tadi, satu lagi berinisial I (25) warga Kecamatan Percut Seituan masih lidik," jelas Madianta.

Kejadian dijelaskan Madianta berlangsung pada tahun 2017 hingga 2018 saat sang anak berumur 13 tahun.

Lebih lanjut, Madianta menyebutkan penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya memintai keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

"Sudah enam saksi yang terdiri dari korban, orangtua, keluarga, tetangga dan tempat korban bekerja. Dari hasil visum menyatakan mahkota korban mengalami kerusakan," jelasnya.

Baca: Polisi Amankan Dukun Cabul di Sumsel, Modusnya Memandikan Korban

Para pelaku, katanya dijerat dengan pasal berlapis hingga dapat dijerat hingga hukuman 15 tahun.

"Tersangka disangkakan dengan Pasal 81, 82 Undang-undang Perlindungan Anak, tentang persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(Victory Arrival Hutauruk/tri bun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polisi Tangkap Tukang Jahit Pelaku Pencabulan di Percut Sei Tuan, Korban Berstatus Siswi SMP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini