Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah nekat menganiaya anak kandungnya yang baru berusia 10 bulan.
Pelaku ternyata nekat menganiaya korban gara-gara tak tahan mendengar suara tangisan.
Korban mengalami lebam pada pipi kanan dan kiri serta merah pada pipi kanan dan kiri.
Nurhidayat alias Hidayat (39) kini mendekam di sel tahanan Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hidayat warga Perumahan Nelayan di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili itu ditangkap, Sabtu (19/9/2020).
Hidayat ditangkap setelah menganiaya putri bungsunya yang baru berusia 10 bulan berinisial AS pada Jumat (18/9/2020).
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Eli Kendek mengatakan pada Jumat (18/9/2020) pukul 04.20 Wita, ibu AS, JM pergi ke TPI menjual ikan.
Tinggallah Hidayat di rumah bersama dengan lima orang anaknya.
Baca: Suami Aniaya Istri Gara-gara Dituntut Beri Nafkah, Pelaku Tiba-tiba Bacok Kepala, Jari Korban Putus
Baca: Niatnya Jemput Suami, Rusmini Diadang Pelakor, Rambutnya Dijambak dan Kepalanya Memar Kena Pukul
Tidak lama berselang, anak sulung pelaku bernama RIO melapor ke ibunya di TPI bahwa adiknya dipukul sama bapaknya.
Mendengar hal tersebut, ibu korban meninggalkan TPI dan bergegas menuju rumahnya.
Setibanya di rumah, ibu korban langsung menggendong putrinya tersebut dan melihat ada luka lebam pada pipi kanan dan kiri serta merah pada pipi kanan dan kiri.
Ibu korban sempat menanyakan terkait alasan mengapa Hidayat sampai memukul anaknya.
"Suaminya menjawab jika ia capek mendegar anaknya terus menerus menangis," kata mantan Kapolsek Wasuponda ini kepada TribunLutim.com, Minggu (20/9/2020).
Perbuatan penganiayaan Hidayat ke putri bungsunya itu dilaporkan oleh ibu korban.
"Sampai saat ini pelaku diamankan di Polres Luwu Timur untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Tak Tahan Dengar Suara Tangis, Ayah di Luwu Timur Tega Aniaya Anak Kandung"