News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pencabulan Bocah Terungkap Setelah Sang Kakak Lihat Video di Ponsel yang Dipinjam Korban

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pencabulan anak di bawah umur saat diperiksa penyidik Unit Perlindungan Anak Satreskrim Polres Mamasa.

TRIBUNNEWS.COM, MAMASA - Penyidik Polres Mamasa memeriksa pelaku pencabulan bocah berusia 8 tahun, warga Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasadi Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

Kasus ini terungkap saat kakak korban melihat rekaman video tak senonoh di handphone miliknya yang dipinjam korban.

Kakak korban lalu membuka video itu dan mendapati aksi bejat pelaku kepada adiknya yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).

Bermula dari video itu, ia berusaha merayu adiknya seperti diceritakan ibu korban untuk menceritakan kejadian yang dialami.

Alhasil, korban mengaku telah mendapat perlakuan bejat dari pelaku berinisial BT alias AR.

Saat kejadian, kala itu korban sedang berada di rumah pamannya di salah satu desa di Kecamatan Balla.

Dari pengakuan pelaku yang disampaikan kepada penyidik, awal ia melakukan aksi bejatnya, ia menyuruh korban untuk memijatnya.

"Dia disuruh untuk memijat pelaku, saat itulah dia melakukan aksinya," ujar Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto, Sabtu (19/9/2020) petang.

Baca: 9 Tersangka Pesta Seks Gay Jalani Rekonstruksi, Terungkap Perlombaan Cabul yang Dirancang Pelaku

Kasus ini nyaris tak terungkap lantaran pihak korban takut melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya karena diancam oleh pelaku.

Namun setelah kakak korban melihat video yang tak sengaja direkam korban, kasus itu akhirnya terungkap.

Selain mengancam korban, pelaku kepada penyidik mengakui saat akan melakukan aksinya ia kerap memberikan uang Rp 2.000 kepada korban.

"Saya kasih uang Rp 2.000 saat saya mau setubuhi," terang pelaku saat dimintai keterangan di Mapolres Mamasa.

Saat ini pelaku masih menjalani rangkaian pemeriksaan oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Mamasa.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Iming-imingi Uang Rp 2.000, Pria di Mamasa Cabuli Bocah 8 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini