TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Ingin hukumannya diringankan, dua pembunuh hakim Jamaluddin yang telah divonis hukuman seumur hidup malah ditambah dengan vonis hukuman mati.
Dua eksekutor hakim Pengadilan Negeri Medan, Djamaluddin tersebut adalah M Reza Fahlevi (29) dan Jefri Pratama (42).
Hukuman mati tersebut dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Medan dengan hukuman mati, Senin(21/9/2020).
Baca: KPK Telusuri Aset Nurhadi dan Tin Zuraida di SCBD 8 Jakarta
Sebelumnya dua kakak beradik ini divonis berbeda, di mana Reza dihukum dengan 20 tahun penjara, sedangkan Jefri dihukum seumur hidup oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik.
"Menyatakan Terdakwa M Reza Fahlevi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama' sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Reza Fahlevi oleh karena itu dengan pidana mati," putus majelis banding Ronius, S.H. yang dilansir website resmi banding.mahkamaagung.go.id.
Baca: Makin Pilu, Setelah Divonis Mati, Zuraida Hanum Kehilangan Hak Asuh Anak
Jefri yang sebelumnya divonis seumur hidup, juga divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Medan, dengan pertimbangan telah melakukan pembunuhan berencana.
"Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 905/Pid.B./2020/PN Mdn tanggal 1 Juli 2020 yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga selengkapnya sebagai berikut ;
1. Menyatakan terdakwa M. Jefri Pratama,SH.Alias Jefri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Jefri Pratama ,SH.Alias Jefri oleh karena itu dengan pidana MATI," putus hakim.
Baca: Divonis Hukuman Mati Karena Bunuh Suami, Zuraida Hanum: Sedikit Saja Punya Hati Nurani
Putusan itu diketok oleh hakim tinggi Ronius dengan anggota Purwono Edi Santoso dan Krosbin Lumban Gaol.
Ketiganya menilai perbuatan Reza dan Jefri Pratama sangatlah biadab dan terencana menghabisi nyawa hakim. Sehingga sangat layak untuk dijatuhi hukuman yang setimpal yaitu hukuman mati.
Reza dan Jefri disuruh oleh istri Jamaluddin, Zuraida Hanum.
Sedangkan Zuraida Hanum, hukuman mati yang diterimanya dari PN Medan semakin dikuatkan penetapan hukumannya.
"Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut, Menguatkan, Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn, tanggal 1 Juli 2020, yang dimohonkan atas nama Zuraida Hanum," putus hakim.
Diketahui sebelumnya, tiga terdakwa pembunuhan Hakim PN Medan ini, divonis berbeda oleh majelis hakim PN Medan, Erintua Damanik.
Dalam amar putusannya itu, Zuraida Hanum selaku otak pembunuhan tersebut divonis dengan hukuman mati, dengan pertimbangan telah tega membunuh korban didalam kamar yang dianggapnya tempat paling aman, dan untuk hal yang meringankan, menurut Erintuah tidak ditemukan.
Sedangkan Jefri Pratama eksekutor Hakim Jamaluddin, dihukum dengan seumur hidup, dan Reza Fahlevi, dihukum 20 tahun karena telah melakukan pembunuhan bersama-sama dan membunuh korban saat tidak berdaya.
(cr2/T R IBUN-MEDAN.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Banding untuk Dapatkan Keringanan Hukuman, Eksekutor Hakim Jamaluddin Malah Divonis Mati