Sesampainya di tempat tersebut saat itu kendaraan yang dikendarai oleh korban dihadang oleh sekelompok orang.
Selanjutnya kendaraan yang dikendarai oleh korban berhenti.
Pada saat itu saksi I melihat banyak orang yang tidak dikenali sedang memegang batu dan kayu.
"Melihat hal tersebut saksi langsung lari meninggalkan korban,"ujarnya.
Ia menyampaikan berdasarkan keterangan saksi II yaitu, pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar pukul 02.00 Wita, menerangkan melihat kejadian penganiayaan tersebut secara langsung dari jarak 2 meter.
Dimana saat itu pelaku memukul korban sebanyak 1 kali dibagian atas kepala korban dengan menggunakan sebatang kayu gamal.
Ia juga menyebutkan berdasarkan keterangan saksi III yaitu kejadian tersebut disaksikan oleh saksi III secara langsung dari jarak 3 meter, dimana saat itu pelaku melakukan penganiayaan dengan cara pelaku memukul korban dengan menggunakan sebatang kayu gamal sebanyak 1 kali dibagian kepala korban, hingga korban terjatuh ketanah.
Ia menyatakan warga menolong korban dan membawa ke RSUD Bajawa. Namun setelah beberapa hari rawat, korban akhirnya meninggal dunia.
"Pada hari Kamis tanggal 17 september 2020, sekitar pukul 19.00 wita, korban meninggal dunia di rumah sakit umum daerah bajawa, setelah dirawat dari hari Senin tanggal 14 September 2020," ujarnya.
Ia menyatakan terduga pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Ngada Kota Bajawa.
"Pelaku kasus penganiayaan tersebut saat ini sudah amankan di tahanan Polres Ngada," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul "Kronologi Penganiayaan Warga Hingga Sekarat, Dirawat di RSUD Bajawa dan Meninggal Dunia"